Bupati Lotim
Terjemahan

Ampenannews. Rapat Paripurna ke III Masa sidang I dengan agenda Penyampaian Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi atas Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2021 berlangsung Selasa (17/11).

Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, pada kesempatan tersebut menjawab Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP), ia menjelaskan, Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 15 November dari sisi Realisasi pendapatan sebesar Rp. 2,151 triliun lebih atau 83,27 % dari anggaran sebesar Rp. 2,584 triliun lebih, sedangkan Realisasi belanja dari anggaran sebesar Rp. 2,668 triliun lebih realisasinya mencapai Rp.2 ,49 triliun lebih atau 76,81%. Sementara itu khusus belanja langsung telah terealisasi sebesar Rp. 777,921 milyar lebih atau 67,90%, ditambahkan realisasi penyerapan APBD Kabupaten Lombok Timur secara nasional pernah menduduki peringkat ke-6 dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pj Sekda Lotim Menerima Kunjungan Pj Sekda Lobar

Sementara itu menjawab fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pembangunan Embung di Desa Toya, pada prinsipnya Pemerintah Daerah sangat mendukung dan akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I untuk mengetahui kelayakan pembangunan embung tersebut, sedangkan menyangkut pembangunan jalan jurusan Toya menuju Montor Lekong dan Peneda akan ditangani melalui anggaran DAK Reguler tahun 2021 dengan nama ruas Aikmel – Aik Lomak. Ditegaskan pula terkait rehab rumah tidak layak huni telah dianggarkan pada APBD 2021 mendatang.

Fraksi Nasional Demokrat yang mempertanyakan upaya peningkatan PAD, dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Lombok Timur telah melakukan analisa potensi-potensi PAD dengan melibatkan Tim Investasi Pemerintah Daerah, sehingga rencana anggaran PAD tahun anggaran 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 45,335 milyar lebih.

Baca Juga :  HBK Sebagai Pembicara pada Jambore Kebangsaan dan Bela Negara

Selain itu Bupati juga menjelaskan terkait izin tambak yang dipertanyakan fraksi partai Golongan Karya. Dijelaskan kegiatan budidaya tambak termasuk Program Strategis Nasional yang memerlukan percepatan proses perizinan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Sehingga apabila terdapat ketidak-sesuaian kelengkapan perizinan berupa ketidak-sesuaian ruang (tata ruang) diminta agar Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan dengan kebijakan ruang dengan Rencana Program Strategis Nasional tersebut.

Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 -2032 dalam Pasal 27 ayat (6) butir c disebutkan bahwa kawasan budidaya ikan tambak berada di Kecamatan Sakra Timur dan Kecamatan Sambelia.

Baca Juga :  Kemenkominfo RI Tandatangani Komitmen bersama Pemkab Lotim Menuju Kota Pintar

Fraksi ini juga mempertanyakan mekanisme penentuan masyarakat yang berhak mendapat bantuan subsidi bunga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/459/Nakeswan/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Bunga atas Pinjaman Kredit Usaha Rakyat Peternak Sapi di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020. Selain itu juga terdapat Keputusan Bupati Nomor 188.45/468/Nakeswan/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Bunga Bank atas Pinjaman Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Peternak Sapi di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna ini dihadir Forkopimda, Kepala OPD dan seluruh Anggota DPRD kab. Lombok Timur.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments