Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Satuan Tugas Operasi Patuh Gatarin Direktorat Lalu Lintas Polda NTB dihari terakhir ini Rabu tanggal 5 Agustus 2020 kembali menindak pengendara yang melintas di jalan Majapahit yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker.

Selama kegiatan petugas menilang 46 pelanggar dengan menahan 29 buah STNK, 4 buah SIM dan 13 Unit kendaraan.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.15 Wita, petugas melakukan sistem seleksi prioritas yakni memberhentikan pelanggar secara kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

Setelah melayangkan 46 surat tilang, petugas juga memberikan surat teguran kepada 35 pengendara lainnya dan hari ini semua pelanggar yang ditindak semuanya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Gubernur Berharap Pilkada Jadi Kontestasi yang Menggembirakan

Dalam melaksanakan razia petugas juga terus memberikan himbauan kepada pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan serta tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan menerapkan hidup sehat.

Untuk profesi pelanggar masih didominasi oleh kalangan karyawan/wiraswasta disusul pelajar/mahasiswa, PNS dan lain-lain.

” Kedepan diharapkan kepada pengguna jalan raya agar lebih memperhatikan peraturan berlalulintas, sehingga bersama-sama kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si. melalui siaran pers tertulisnya kepada media AN.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments