AmpenanNews. Satuan Tugas Operasi Patuh Gatarin Direktorat Lalu Lintas Polda NTB, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, kembali turun ke jalan menjaring para pengendara yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas dan tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Hari ini, petugas menilang 20 pelanggar dengan menahan 12 buah STNK, 3 buah SIM dan 5 Unit kendaraan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut, petugas melakukan sistem seleksi prioritas, yakni memberhentikan pengendara yang tidak mengunakan helm dan melawan arus karena ingin menghindari petugas yang sedang melaksanakan razia.
Selain itu, Satgas Operasi Patuh Gatarin 2020 juga melaksanakan kegiatan pada sore hari. Dimulai dari pukul 16.00 Wita petugas melaksanakan patroli menyusuri jalan Sriwijaya, Jalan Langko, Jalan Pejanggik, Jalan Panji Tilar, Jalan Lingkar Selatan dan kembali ke Mako Ditlantas Polda NTB.
Dalam pelaksanaan Patroli, selain menindak pengendara yang melanggar, petugas terus memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, juga tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan menerapkan gaya hidup sehat .
Setelah melayangkan 20 surat tilang hari ini, petugas juga memberikan surat teguran kepada 10 pengendara lainnya. Semua pelanggar merupakan pengendara sepeda motor dan semua berawal dari tidak mengunakan helm.
Untuk profesi, pelanggar masih didominasi oleh kalangan karyawan/wiraswasta yakni 10 Orang disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 2 Orang, PNS 1 Orang dan lain-lain sebanyak 7 Orang.
“Kedepan diharapkan kepada pengguna jalan raya agar lebih memperhatikan peraturan berlalu lintas sehingga kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si. melalui siaran pers tertulisnya kepada media AN.