Universitas Mataram
Wakil Rektor I Universitas Mataram Agusdin, S.E., M.B.A., D.B.A.
Terjemahan

AmpenanNews. Merespon instruksi pemerintah dalam Pennsylvanians New Normal Life (tatanan hidup baru), Universitas Mataram mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan tahun akademik 2020/2021, sesuai tatanan normal baru di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Mataram (Unram) Agusdin, S.E., M.B.A., D.B.A. dikonfirmasi terkait SE tersebut, Senin (29/6), mengungkapkan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas dengan normal.

“Namun dengan tambahan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, sehingga Surat Edaran tersebut dapat dipahami sebagai langkah-langkah konkret dalam upaya tetap menjalankan aktivitas akademik dan kemahasiswaan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN-T Unram Bagikan 1.500 Bibit Tanaman Produktif di Desa Pengadangan

Dikatakan, dalam SE Nomor 5353/UN18/HK/2020 yang ditandatangani Rektor Unram Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum. tersebut, Agusdin menerangkan bahwa ada enam poin tata cara penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Dimana pada poin pertama disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan perkuliahan tahun akademik 2020/2021, dimulai pada 18 Agustus mendatang.

“Namun demikian, kegiatan perkuliahan belum final dan masih menunggu jadwal tes UTBK jalur mandiri. Insya Allah dalam minggu ini baru bisa diputuskan,” tandasnya.

Sementara itu, pada poin kedua SE dijelaskan bahwa perkuliahan teori tetap dilaksanakan secara daring, demikian pula untuk pelaksanaan mata kuliah praktikum pun diupayakan sedapat mungkin tetap secara daring.

“Mata kuliah praktikum yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semeseter,” kata poin ketiga SE.

Baca Juga :  Operasi Katarak Lebih Dari Target, Danrem 162/WB Apresiasi Pelaksanaannya

Selain itu, lanjut penanggungjawab akademik Unram itu, dijelaskan pula tentang aktivitas mahasiswa di kampus hanya dapat diizinkan jika memenuhi syarat protokol kesehatan. Seperti tertulis pada poin keempat SE bahwa aktivitas tersebut, antara lain mencakup kegiatan akademik yang tidak dapat dilaksanakan dengan pembelajaran online (daring), seperti penelitian di laboratorium untuk tugas akhir berupa skripsi, tesis, dan disertasi.

Kegiatan di kampus lainnya yang diizinkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan adalah mencakup aktivitas tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa.

“Kegiatan kemahasiswaan selama alih semester genap-gasal TA 2019/2020 dan semester gasal tahun 2020/2021 dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi,” bunyi poin kelima.

Baca Juga :  Komnas HAM RI Dorong Perlindungan Hak atas Tanah Warga Terhadap Praktik Penggusuran Paksa di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, NTB

Adapun poin terakhir (keenam) SE tersebut menyatakan, protokol layanan dan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara daring.

“Semoga pandemi Covid-19 ini segera bisa tertangani dan diangkat oleh Allah SWT, sehingga aktivitas perkuliahan bisa berjalan normal seperti sebelum-sebelumnya,” ucap Agusdin.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments