Se
Terjemahan

AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M Sukiman Azmy MM, sejak tanggal 16 Maret 2020, keluarkan Surat Edaran (SE) kepada Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Lombok Timur, untuk dapat aktif melaporkan kedatangan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.

Sekda Lotim, Antisipasi Covid-19 Perketat Pintu Masuk

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai salah satu upaya untuk dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta memgurangi resiko Covid-19 pada wilayah lingkungan khususnya dan umumnya di Kabupaten Lombok Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.Se

Dalam Surat Edaran dengan No.560/257/03.TKT/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal (16/3) oleh Pemkab tersebut, Lurah dan Kepala Desa diminta dapat melaporkan TKI Ilegal yang baru datang dari Luar Negeri kepada Dinas Kesehatan terdekat, guna mendapatkan pengawasan kesehatan.

Baca Juga :  Gemuruh Gempa Kembali Di Lombok

Selain itu Lurah dan Kepala Desa juga diminta agar dapat meneruskan informasi dari Pemkab tersebut kepada Kepala Lingkungan, Kepala Dusun di Wilayahnya untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui Masjid dan Mushalla yang ada.

Dikesempatan sebelumnya juga, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Lombok Timur, M. Juaini Taofik, mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berupaya melakukan pencegahan meluasnya kasus Covid-19, kendatipun sampai dengan saat ini di Kabupaten Lombok Timur belum ada masyarakat yang terpapar.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi ( Rakor ) yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada hari Senin (16/3).

Selain itu Juaini, juga mengingatkan agar seluruh pihak masyarakat tidak panik menghadapi situasi saat ini, sebab Pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam upaya pencegahan, baik mulai dari diperketatnya pintu masuk seluruh wilayah dan juga kesiapan RSUD dr. R. Soedjono Selong sebagai salah satu rumah sakit rujukan, selain itu Pemkab juga meliburkan siswa sekolah kecuali yang tengah melaksanakan ujian, serta menunda pelaksanaan seluruh kegiatan yang melibatkan massa (dalam jumlah besar).

Baca Juga :  Rencana Rehab Pendopo II Dialihkan ke Tata Wisata Ekas

“Kendati akses masuk diperketat, arus lalu lintas barang untuk kebutuhan pokok tetap dijamin kelancarannya” ucapnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments