Terjemahan

AmpenanNews. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) “Kayangan Indah Maritim” Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bersama dengan kuasa hukumnya, Senin (10/2), lakukan Somasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.

Realisasi Tanam Pengamat Gambir Mencapai 60 Persen

Kepada awak Media Zainul Muttaqin, menyampaikan kedatangannya ke dinas pariwisata tidak lain dalam rangka melakukan somasi, jika dalam waktu 7 hari somasi yang dilayangkan tidak di indahkan oleh Kadis Pariwisata, maka ia akan layangkan gugatan ke PTUN dan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi” tegas Muttaqin.

Sebelumnnya Kadispar Lombok Timur tersebut, diduga telah melanggar mekanisme atas pembekuan Pokdarwis Indah Maritim. pembekuan Pokdarwis Indah Maritim bukanlah kewenangan Kadispar karena Pokdarwis tersebut ada diluar pemerintahan walaupun pengukuhannya beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur sendiri.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Mareje Timur Rela Jualan Kerang dan Kepiting

“Dalam hal ini, kami duga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab.Lotim, dimana dengan menggunakan kekuasaannya dia melakukan upaya pembekuan terhadap kelompok organisasi yang ada dan ini tentu berimplikasi hukum” ucap Muttaqin.

Masih kata Muttaqin, Seharusnya dalam persoalan ini ada mekanisme yang harus dilakukan oleh Kadis Pariwisata terlebih dahulu, tidak kemudian serta merta langsung main membekukan atau percaya begitu saja terhadap laporan Kepala Desa yang menduga teman-teman pokdarwis memiliki kesalahan.

“Mestinya pokdarwis yang ada ini harus dipanggil dulu dan di investigasi kebenarannya, apa yang sudah dilanggar dan seterusnya. Tidak boleh kadis langsung mengeluarkan SK pembekuan begitu saja, paling tidak ada teguran lisan maupun tertulis hingga tiga kali karena itu mekanisme dalam berorganisasi lanjutnya, Kalau demikian sikap dari Kadis Pariwisata ini, maka kami anggap keputusan kadis pariwisata tidak ada, karena batal demi hukum. selain itu kebijakan yang diambil juga sepihak” tegasnya.

Baca Juga :  Dirjen PUPR, Respon Baik Penambahan Kuota RTLH Lotim

Sementara itu ditempat terpisah, pada saat media ini mengkonfirmasi persoalan pembekuan Pokdarwis Indah Maritim tersebut kepada kepala Dinas Pariwisata Dr. Mugni, menyarankan wartawan untuk mempertanyakan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Labuhan Lombok.

“Tanya Ibu Kades Labuhan Lombok” Sarannya kepada wartawan.

Selain itu Mugni, juga menilai, ” Pokdarwis dibuat oleh Pemdes cq Kades, sementara SK Pokdarwis diusulkn ke Dinas oleh Kades, Bila tidak ada usul kades, maka SK Pokdarwis tidak Pernah akan ada” Tegasnya pada media ini yang dikonfirmasi melalui Via Ponsel.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments