Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dinilai paling bertanggungjawab atas penghapusan tunjangan perangkat Desa di Kabupaten Lombok Timur.

Menurut penjelasan dari mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hendrawan Saputra, kepada Media ini, di hapusnya tunjangan perangkat Desa oleh Bupati Lombok Timur saat ini dinilai sangat tidak tepat karena tidak sesuai dengan Visi dan Misi. Persoalan tersebut harus di pertanggung jawabkan oleh DPMD dan BPKAD” jelas Hendrawan Saputra di Selong (2/1/2020).

Masih kata Hendrawan, saya meyakini ini bukan kesalahan Bupati yang mebuat kebijakan, akan tetapi kesalahan dari para pembantu Bupati yang memberikan informasi, sehingga kebijakan tersebut di setujui oleh Bupati”

Baca Juga :  DLH Lombok Timur Luncurkan Program Kampung Iklim

Sebelumnya hal serupa juga pernah terjadi pada Tahun lalu, dimana Bupati pernah menunjuk PD Agro Selaparang sebagai distributor BPNT. Akan tetapi setelah Bupati di ingatkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Lombok Timur, kebijakan yang diambilnya tersebut kemudian ditarik kembali.

Kali ini terhadap kebijakan penghapusan tunjangan perangkat Desa tidak saja di soal oleh HMI dan KNPI, juga di soal oleh Forum Perangkat Desa di Kabupaten .Lombok Timur dan oleh Wakil Bupati.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taufik yang dikonfirmasi Media ini melalui pesan singkat WA pada, Kamis malam (2/1/2020) memberikan jawaban “Mohon maaf saya No Coment, karena sudah ada tanggapan resmi Pimpinan di Selaparang TV” singkatnya. An001.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments