Terjemahan

AmpenanNews. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Lombok Timur gelar rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Lombok Timur.

Rapat koordinasi penaggulangan kemiskinan, Selasa (3/12) yang digelar di ruang rapat utama II Lantai 4 Kantor Bupati Lombok Timur tersebut, dipimpin Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi SJ, SH. sekaligus sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Lombok Timur.

Hadir pada acara tersebut DPRD Kabupaten Lombok Timur, Assisten, Anggota Tim TKPKD, Kepala OPD, Camat dan Para Pemerhati Kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya Wakil Bupati H. Rumaksi SJ, SH. menyampaikan Prosentase Jumlah penduduk miskin Lombok Timur Tahun 2018 sebesar 16,55% atau setara dengab 196.870 jiwa. Dengan aka tersebut kemudian Lotim ada pada posisi ke 9 dari 10 Kabupaten/kota se Provinsi NTB

“Penduduk miskin tahun 2014 sampai dengan 2018, menunjukan angka linier yakni dari 19% di tahun 2014 menjadi 19,14%, selanjutnya mengalami penurunan hingga menjadi 16,55% di tahun 2018”. jelasnya.

Baca Juga :  " MUET " Pertama Di Mataram Lombok

Rumaksi juga menjelaskan, Posisi relatif garis kemiskinan atau batas kemiskinan adalah tingkat minimum pendapatan yang dianggap perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi. Pada grafik posisi relatif Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp. 414.721, lebih tinggi dari Garis Kemiskinan Provinsi sebesar Rp. 365.901 dan Nasional Rp.401.220.

Perkembangan garis kemiskinan Kabupaten Lombok Timur dari tahun 2014 sebesar Rp. 335.651, terus mengalami peningkatan menjadi 414.721 di tahun 2018.

Dampak kenaikan harga beras ungkap Rumaksi, sangat berpengaruh pada peningkatan tingkat kemiskinan. Setiap 10% kenaikan harga beras mengakibatkan penigkatan tingkat kemiskinan sebesar 0,8%. oleh karenanya, tekanan Inflasi pada harga beras akibat gagal panen dapat memiliki konsekwensi serius bagi yang miskin atau hampir miskin Paparnya.

Jumlah penduduk miskin Lombok Timur sebanyak 196.870 Jiwa menurut BPS 2018.sedangkan jumlah penduduk rentan miskin sebanyak 510.546 jiwa berdasarkan BDT 2017.

Baca Juga :  Reses Lalu Ahyar, Fokus Penguatan Dan Digitalisaai Pengusaha

Dalam upaya penaggulangan kemiskinan,Beberapa Prinsip kebijakan diterapkan pemerintah, diantaranya Menurunkan beban pengeluaran penduduk miskin melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Akses Pangan (restra/BPNT), Akses Pendidikan (Kartu Indonesia Pintar), Akses Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat) serta akses penerangan (Subsidi listrik tepat sasaran dan Meningkatkan Pendapatan penduduk miskin melalui akses pembiayaan KUR, Pendampingan Usia Sektoral (KUBE), dan pengembangan ekonomi lokal melalui Dana Desa. selain itu adapun upaya strategis untuk meningkatkan efektifitas program penanggulangan kemiskinan, yakni dengan Ketetapan sasaran dan mekanisme program serta kwalitas implementasi.

Kabupaten Lombok Timur, telah menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 14,05% di Tahun 2023 dan itu bukan pekerjaan gampang ungkapnya, karena angka kemiskinan kabupaten Lombok Timur masih 16,55% dan menduduki pringkat ke dua terbesar di NTB bersaing dengan Kabupaten Lombok Utara. tentu hal ini bukan hal yang membanggakan, namun memprihatinkan. harapnya dengan kondisi ini, dapat dijadikan cermin untuk segera membenahi diri, namun tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang lain, penurunan kemiskinan adalah mustahil tegasnya.

Baca Juga :  GEMPABUMI TEKTONIK M=4,4 MENGGUNCANG ALAS SUMBAWA

Untuk itu, Ia berharap dalam upaya mencapai target tersebut agar mengoptimalkan Fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Lombok Timur serta mengawal keberhasilan 13 Program proritas penanggulangan kemiskinan, Menyusun Strategis Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SKPD) yang sinergi dengan RPJMD, yang memuat arah kebijakan penanggulangan kemiskinan 5 tahun.

Untuk TKPKD agar segera melalukan langkah-langkah perbaikan terhadap pelaksanaan Program penaggulangan kemiskinan serta mengunakan dan memanfaatkan basis data terpadu dari Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementrian Sosial sebagai acuan data sasaran dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. An001.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments