Terjemahan

AmpenanNews. Kandasnya Kapal Penumpang City Line milik PT.Atosim Lampung Pelayaran, Pada 11 Mei lalu di Gili Kondo, Kecamatan Sambelie, Kabupaten Lombok Timur. Sampai dengan hari ini masih dikeluhkan oleh korban pemilik kendaraan.

Dari keterangan sejumlah korban kandasnya Ctiy Line yang dapat dihimpun media ini di Selong, menyebutkan Kendaraan yang masih berada di atas Kapal City Line, kondisinya sudah mulai berkarat. Sementara PT.ALP dinilai tidak kunjung melakukan evakuasi dengan segera.

Kendaraan yang di Kapal City Line

Jumsah pemilik kendaraan dum truk dan juga Herman selaku Pemilik kendaraan truck serta Padli selaku supir truck, mengatakan “kondisi kendaraan kami diatas kapal sudah mulai tampak berkarat, sementara pihak PT.ALP selaku pemilik City Line (Kapal penyebrangan Poto Tano – Kayangan) kami nilai tidak kunjung memberikan kepastian yang jelas kepada kami untuk dapat dengan segera melakukan evakuasi terhadap barang berharga kami yang masih berada di Atas Kapal. kejadian ini sudah hampir Tujuh Bulan berlalu, apa ia kami hanya diminta bersabar terus, sementara kendaraan kami sudah mulai rusak” ucapnya kepada wartawan di Selong, Sabtu Malam (30/11/2019).

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Gubernur Berikan Bingkisan Kepada Veteran
Jumasih dan kawan kawan korban kapal city line

Masih kata Jumsah Dkk, kendati dalam kejadian ini PT.ALP sudah ada kata sepakat diatas kertas untuk memberikan ganti rugi per hari itu sesuai dengan kapasitas kendaraan, dengan rincian Untuk Kendaraan Kecil (Kk) ganti rugi yang akan diberikan perhari itu sebesar Rp. 200.000 selama 30 hari, Truck Sedang Rp.350.000 selama 30 hari, Truck Besar Rp.500.000, Bus Sedang Rp. 350.000 dan Bus Besar Rp.600.000.

“Namun dari perjanjian ganti rugi yang disepakati PT.ALP tersebut, sampai dengan hari ini kami baru diberikan setengah, mestinya yang harus kami terima dari PT.ALP itu sebesar 84 juta bukan 10 juta sesuai perjanjian” ucap Jumsah pemilik truk sedang, korban kandasnya City Line.

Baca Juga :  Bupati Lotim Cegah Drop Out dan Optimalisasi Zakat
Perjanjian Kapal City Line terhadap para penumpang

Selain itu korban City Line ini juga sempat menyayangkan sikap Gubernur NTB, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang terkesan tidak mau tahu terhadap persoalan yang tengah dihadapi para korban.

“Bulan lalu kami selaku korban City Line pernah melayangkan surat ke Gubernur NTB dengan harapan kami bisa diterima, akan tetapi sampai dengan hari ini surat yang kami layangkan tersebut tidak kunjung dijawab oleh Gubernur NTB” bebernya. An001.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments