AmpenanNews, Tanjung – Viralnya masalah angkutan dump truck di media sosial yang mengangkut bahan material seperti pasir dan kerikil menjadi perhatian serius pemerintah daerah Lombok Utara saat ini.
Melihat semakin banyaknya keluhan masyarakat, pemerintah sesegera mungkin akan menertibkan para pengusaha yang terlibat, mulai dari pemilik lahan tambang pasir yang tak berizin, sopir angkutan material dengan bak terbuka, hingga Pokmas yang membiarkan material berserakan di badan jalan.
Bertempat di Lesehan Sasak Narmada Tanjung, Rabu (20/06), Pemerintah Daerah menggelar rapat bersama yang di pimpin oleh Asisten II Setda KLU Ir. Hermanto dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup KLU, Perhubungan, Satpol-PP, Polres Lotara, Perizinan, Kominfo KLU, para camat KLU, para kontraktor, pemilik tambang pasir, dan Dinas Perizinan Provinsi NTB.
Ada tiga poin yang menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut yaitu galian C (tambang), Angkutan Material dan juga Material di badan jalan.
Sebelumnya dari Dinas Perhubungan bersama Satpol-PP telah mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan para sopir dump truck sekaligus melakukan pendataan terhadap kendaraan.
Sejauh ini langkah yang sudah dilakukan baru sebatas sosialisasi dan peringatan untuk para supir agar menutup bak kendaraan dengan menggunakan terpal, apabila nanti diketemukan kembali ada sopir yang tidak mengindahkan imbauan dari surat edaran yang sudah di keluarkan Pemda KLU itu, para supir dump truck terpaksa akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Asisten II Setda KLU Ir. Hermanto meminta kepada seluruh camat untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa agar memberikan imbauan kepada masyarakat terutama para POKMAS untuk lebih memperhatikan material yang diturunkan di badan jalan agar nantinya tidak menggangu para pengendara mengingat hal tersebut sangat beresiko tinggi yang memancing terjadinya kecelakaan.
“Kita lihat (material_Red), bukan hanya sangat mengganggu tetapi yang paling ini kan sangat membahayakan, saya tidak bisa membayangkan kalau suatu saat kita kepepet kita tidak bisa minggir kena batu dan lain sebagainya” jelas Hermanto.
Terkait izin penambangan pasir yang sudah banyak menjadi perbincangan publik, Pemda KLU sudah berkali-kali menghubungi pihak yang berwenang yaitu Dinas Perizinan Provinsi NTB agar secepatnya memberikan kepastian hukum berdasarkan Undang-undang agar pemerintah daerah sendiri selaku tuan rumah atau pemilik lahan bisa mengatur melalui Perda, mengingat pada tahap rehap rekon ini kebutuhan material pasir sangat banyak sekali sehingga perlunya percepatan proses perizinan yang di keluarkan oleh pusat.