Dikbud Lotim Soroti Sekolah Wajibkan Siswa Beli LKS
Terjemahan

Anews. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menegaskan sekolah tidak diperbolehkan membebankan peserta didik untuk membeli buku pelajaran, termasuk Lembar Kerja Siswa (LKS). Terlebih jika pembelian tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa.

‎Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, mengatakan kebijakan yang mengharuskan siswa membeli LKS berpotensi menambah beban orang tua. Karena itu, sekolah diminta menjalankan proses pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau membebankan anak didik untuk membeli buku LKS itu tidak boleh, karena aturan melarang, terlebih mengharuskan anak didik,” kata L. Bayan.

Menurut dia, informasi mengenai sekolah yang masih mewajibkan siswa membeli buku akan menjadi perhatian Dikbud Lombok Timur. Persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat evaluasi.

‎“Jika ada sekolah yang melakukan itu, maka akan menjadi atensi kami dalam rapat evaluasi,” ujarnya.

‎Bayan mengatakan tugas guru bukan sekadar menyampaikan materi, melainkan memastikan peserta didik memahami bahan ajar melalui proses pembelajaran dan asesmen. Karena itu, guru dituntut mampu menyusun soal serta melakukan evaluasi terhadap kemampuan masing-masing siswa.

‎“Kita tahu tupoksi guru itu adalah untuk memaksimalkan materi yang diajarkan. Dari kementerian sendiri ada ruang dalam peningkatan kompetensi guru,” katanya.

‎Menurut dia, peningkatan kompetensi tersebut semestinya membuat guru mampu menguasai bahan ajar dan menentukan referensi yang relevan dengan materi yang disampaikan. Guru juga dapat melakukan asesmen untuk mengukur sejauh mana materi pembelajaran diterima siswa.

‎“Guru kita harus bisa menjadi pionir, baik dalam hal pembuatan soal-soal maupun melakukan asesmen terkait sejauh mana materi ajar itu dapat tersampaikan dengan baik kepada siswa,” ujar Bayan.

‎Karena itu, dia menilai kewajiban membeli LKS tidak dapat dijadikan bagian dari proses pembelajaran di sekolah.

‎“Mengharuskan siswa membeli LKS dan sebagainya tidak dibenarkan secara aturan, karena tujuan dari peningkatan kompetensi guru itu harus mampu menguasai semua bahan ajaran,” katanya.

‎Bayan juga mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan kebutuhan bahan ajar sebagai kegiatan yang berorientasi bisnis. Menurut dia, sekolah seharusnya tetap berfungsi sebagai ruang pendidikan, bukan tempat memperjualbelikan bahan pembelajaran kepada siswa.

‎“Jangan sampai sekolah sebagai sarana pendidikan justru menjadi ajang bisnis bahan ajaran,” katanya.

‎Meski demikian, hingga kini Dikbud Lombok Timur mengaku belum menerima laporan resmi mengenai adanya sekolah yang menjual atau mewajibkan siswa membeli LKS.

‎“Sampai dengan saat ini belum ada laporan terkait itu masuk ke Dinas,” ujar Bayan.

‎Selain persoalan LKS, Dikbud Lombok Timur juga menyoroti penguatan perpustakaan sekolah sebagai sumber referensi pembelajaran. Sekolah didorong memperkaya koleksi buku ajar dengan memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang 10 persen untuk itu sesuai ketentuan.

Bayan meminta guru dan sekolah lebih selektif dalam menentukan buku yang akan dibeli. Buku yang dipilih harus relevan dengan perkembangan pembelajaran dan dapat memperkaya kemampuan literasi serta numerasi siswa.

‎Menurut dia, pengadaan buku dan bahan referensi merupakan bagian yang perlu diperhatikan sekolah dalam pemanfaatan anggaran BOS.

Baca Juga :  Pemda Lotim Menerima Penghargaan dari BI NTB

‎“Guru diminta untuk lebih selektif dalam pengadaan buku, tentunya sesuai dengan perkembangan untuk memperkaya literasi dan numerasi. Itu referensi yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah,” katanya.

‎Dikbud Lombok Timur memastikan praktik pembebanan pembelian buku kepada siswa akan menjadi bagian dari evaluasi serius. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa menambah beban peserta didik maupun orang tua.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai