Di Lotim Aset Daerah Banyak Belum Miliki Alas Hak
Terjemahan

Anews. Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur ternyata masih banyak yang belum memiliki alas hak atau legalitas kepemilikan yang lengkap. Pemerintah daerah pun kini melakukan penataan dan proses sertifikasi aset secara bertahap untuk memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum.

‎Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Zaidar Rohman, S.STP., M.H.

Zaidar mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya mengamankan seluruh aset yang dimiliki, salah satunya melalui proses sertifikasi dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terkait dengan aset, kita tetap upayakan bagaimana aset itu aman dan tersertifikatkan. Dalam hal ini kita tetap melakukan kerja sama dengan BPN untuk melakukan proses pendataan untuk dibuatkan sertifikat supaya nanti aset-aset kita aman,” ujar Zaidar.

‎Menurutnya, aset yang hingga kini belum memiliki legalitas mulai diurus secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Sebelum proses sertifikasi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu memastikan data dan dokumen aset tersebut telah sesuai.

‎”Semua yang belum punya legalitas itu sudah kita mulai urus secara bertahap sesuai kemampuan anggaran kita. Kita pastikan data-datanya benar, baru kita sertifikatkan supaya lebih aman,” jelasnya.

‎Meski demikian, Zaidar belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah aset daerah yang hingga kini belum memiliki alas hak. Ia menyebut, sebagian aset saat ini masih dalam proses pengurusan.

‎”Kalau terkait angka jumlah aset yang belum memiliki alas hak, saya perlu konfirmasi ke bidang dulu, karena beberapa aset kita sedang berproses,” katanya.

‎Selain aset berupa tanah dan bangunan, proses legalisasi juga mencakup aset berupa jalan yang baru dibebaskan oleh pemerintah daerah. Aset tersebut, kata Zaidar, juga tidak luput dari proses pengurusan sertifikat.

‎”Begitu juga dengan jalan-jalan yang baru dibebaskan, itu juga tidak luput dari proses pengurusan sertifikatnya,” ujarnya.

‎Zaidar menegaskan, Pemkab Lombok Timur menargetkan proses pengamanan aset terus dilakukan hingga seluruh aset memiliki legalitas yang jelas. Jika belum dapat diselesaikan seluruhnya dalam satu tahun, proses tersebut akan dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah.

“Kalau tidak bisa tuntas semuanya tahun ini, paling tidak kita tuntaskan secara bertahap,” tandasnya.

Baca Juga :  Budidaya Udang, Nelayan Akan Mendapatkan Alokasi Rp. 3,2 Miliar

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai