Kejari Lotim Bantu Dongkrak PAD Rp.10 Miliar, Bupati Apresiasi Sinergi Penagihan Pajak
Terjemahan

Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dalam mendampingi penagihan pajak yang berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 10 miliar.

‎Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/7).

‎”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya. Berkat keterlibatan Kejari, semuanya berjalan lancar,” kata Haerul Warisin.

‎Menurut dia, kontribusi Kejari terlihat nyata dalam peningkatan PAD daerah. “Dalam capaian PAD kita, terdapat angka Rp 10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur,” ujarnya.

‎Bupati menilai penandatanganan MoU tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

‎”MoU ini adalah bentuk sinergi agar Kabupaten Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memanfaatkan Kejari sebagai mitra konsultasi hukum dalam menjalankan program pemerintah. Menurutnya, berbagai kasus hukum yang terjadi di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen yang telah dibangun sejak perjanjian sebelumnya pada 2025.

‎Menurut dia, nota kesepahaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah.

‎”Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus bisa diterima manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan tidak hanya berwenang menangani perkara pidana, tetapi juga memiliki fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui fungsi tersebut, Kejari siap memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, mediasi sengketa, hingga membantu pemulihan aset milik pemerintah daerah.

‎Kajari juga mengimbau seluruh OPD memanfaatkan layanan konsultasi hukum yang telah disediakan agar setiap kebijakan strategis daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

‎Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Timur menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Kejari memberikan bantuan hukum nonlitigasi yang berkontribusi pada pemulihan keuangan daerah melalui penataan aset milik daerah yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).

‎Sebagai bentuk timbal balik atas kolaborasi tersebut, Kajari Lombok Timur menyerahkan plakat kepada Bupati sebagai apresiasi atas sinergi dalam pemulihan keuangan negara melalui penagihan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

‎Penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Baca Juga :  PT. Selaparang Finansial Berikan Kontribusi ke Pemda Lotim Sebesar Rp. 3,08 Miliar

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai