Anews. Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Kementerian Dalam Negeri dalam forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar secara daring, Rabu, 22 Juli. Usulan tersebut mencakup penyederhanaan pelaporan pemerintahan daerah, kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga penataan batas desa.
Edwin mengikuti forum dari Command Center Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.
Forum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri itu membahas evaluasi dan peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, inventarisasi dukungan pemerintah pusat terhadap kepala daerah, serta berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Edwin mengapresiasi pembinaan yang selama ini dilakukan Kemendagri. Namun, ia juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pemerintah daerah agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
Salah satu isu yang disoroti adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurut Edwin, perubahan indikator memerlukan penguatan kapasitas aparatur sipil negara secara berkelanjutan agar mampu menyesuaikan diri dengan sistem evaluasi yang terus berkembang.
Ia juga mengusulkan agar pelaporan LPPD disinergikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, integrasi tersebut dapat menghindari penyampaian data yang berulang.
Meski menghadapi dinamika penyelesaian laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata Edwin, tetap berkomitmen memenuhi batas waktu penyampaian LPPD setiap 31 Maret.
Selain itu, Edwin meminta Kemendagri menerbitkan regulasi khusus mengenai penyelesaian tata batas desa untuk memberikan kepastian administrasi wilayah.
Ia juga menyoroti ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD. Menurut Edwin, pada 2025 Lombok Timur berhasil menekan proporsi belanja pegawai hingga 28,3 persen. Namun, pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi menaikkan rasio tersebut menjadi sekitar 33 persen.
”Daerah memerlukan fleksibilitas sekaligus strategi peningkatan pendapatan asli daerah yang realistis agar ketentuan tersebut tetap dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dalam forum itu, Edwin juga meminta kepastian alokasi DBHCHT bagi Lombok Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Ia menyebut alokasi DBHCHT sebesar Rp104 miliar pada 2025 memiliki peran penting untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan dan menjaga status Universal Health Coverage (UHC) masyarakat.
Di sektor kelautan, Edwin berharap pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil agar potensi lebih dari 200 kilometer garis pantai Lombok Timur dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ia juga meminta komoditas unggulan tambak udang vaname memperoleh dukungan kebijakan yang setara dengan sektor tembakau. Menurutnya, pemerintah daerah selama ini hanya menerima kontribusi terbatas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sementara dampak lingkungan akibat aktivitas tambak tetap menjadi tanggung jawab daerah.
Menutup penyampaiannya, Edwin berharap Ditjen Otda menyederhanakan prosedur administrasi, menyediakan layanan konsultasi daring yang responsif, serta meningkatkan pendampingan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan pembangunan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, mengatakan seluruh masukan akan dihimpun dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.
Untuk penyesuaian Indikator Kinerja Kunci dan efisiensi pelaporan LPPD, Kemendagri akan menyiapkan narahubung teknis bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Sementara persoalan tata batas desa akan dikoordinasikan dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Adapun terkait dinamika Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, Kemendagri masih menunggu perkembangan informasi resmi dari Kementerian Keuangan. Efrimeiriza meminta agar setiap surat yang telah dikirim pemerintah daerah kepada kementerian terkait juga ditembuskan kepada Ditjen Otda untuk memudahkan proses pengawalan dan tindak lanjut.
Forum Reboan merupakan agenda rutin Ditjen Otda Kemendagri yang digelar setiap Rabu sebagai ruang komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta mencari solusi atas berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
