Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini
Terjemahan

Anews. Di tengah aksi dan desakan publik yang menguat terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan, serta menekankan bahwa kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka hukum yang sah dan terukur, hak tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik saat ditanya awak media di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Kadis akrab disapa Aka ini, menyampaikan bahwa berbagai pandangan, kritik, maupun desakan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dihormati.

“ Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan.
Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” katanya.

Perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan secara objektif dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan massa maupun opini yang berkembang di luar mekanisme persidangan.

Baca Juga :  Wagub, Edukasi Mitigasi Bencana Hal Yang Tidak Bisa Ditunda

Penting bagi semua pihak untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional. Kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan, dirumuskan melalui mekanisme resmi, serta dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut tidak dapat dipersepsikan dalam perspektif personal ataupun dibangun atas asumsi yang tidak utuh, karena setiap kebijakan memiliki landasan regulatif dan proses administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Adanya desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum.

Sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim memiliki independensi dalam menentukan relevansi saksi sesuai kebutuhan pembuktian.

Baca Juga :  PHDI NTB Lantik Pengurus Baru Masa Bhakti 2019 - 2024

“Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” jelasnya.

Pemprov NTB menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah, termasuk dinamika pergeseran program dalam APBD, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahunm 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan penyesuaian program melalui mekanisme yang ada.

“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” ungkapnya.

Aka menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  TPA Kebon Kongok Tidak Terima Sampah Yang Belum Terpilah

Pemprov NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan objektif, serta menjaga ruang publik tetap sehat dan konstruktif.

Dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan prinsip pemberitaan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi merupakan bagian penting dalam demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan berimbang.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.

Ditengah dinamika yang berkembang, Pemprov memastikan bahwa Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan secara optimal dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Aka.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments