Media Diminta Tahan Diri, AMSI NTB Soroti Tren Berita Sensasional Konflik Antar Selebgram Lombok
Terjemahan

Anews. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan seluruh insan pers agar lebih selektif dan menjaga etika dalam pemberitaan, khususnya terkait konflik personal antarindividu yang belakangan marak diberitakan.

Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, menyoroti fenomena sejumlah media yang mengangkat laporan selebgram terhadap selebgram lain dalam beberapa hari terakhir. Ia menilai, banyak pemberitaan yang muncul justru mengandung cacat jurnalistik.

“Tidak semua peristiwa bisa menjadi berita,” tegas Hans.

Menurutnya, sejumlah pemberitaan tersebut terindikasi tidak melalui proses verifikasi yang memadai, minim konfirmasi, serta mengangkat isu yang bersifat personal dan tidak memiliki nilai kepentingan publik. Dalam kaidah jurnalistik, konflik antarindividu yang tidak berdampak luas pada masyarakat tidak layak dijadikan konsumsi publik.

Baca Juga :  Pelatihan Jurnalistik Peserta Raimuna Ranting Selong Oleh FWMO Lotim

Hans menjelaskan, dalam prinsip Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media diwajibkan mengedepankan kepentingan publik, bukan sekadar mengejar sensasi atau popularitas. Pemberitaan yang hanya mengangkat konflik personal tanpa relevansi publik berpotensi melanggar etika, karena dapat merugikan pihak-pihak tertentu tanpa memberikan manfaat informasi yang jelas.

Ia juga menyoroti dampak dari pemberitaan semacam itu, yang dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi individu yang terlibat, baik secara reputasi maupun psikologis.

Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, AMSI menekankan pentingnya prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam setiap produk jurnalistik. Wartawan diminta untuk memastikan semua pihak yang terkait mendapat ruang yang adil sebelum berita dipublikasikan.

Baca Juga :  IFPIM Luncurkan Kemitraan Global Jaminan Keragaman Bahasa dan Konten Jurnalistik dalam Teknologi AI

“Ini untuk menghindari adanya tendensi pribadi dalam penulisan,” kata Hans

Terkait hak jawab, ketua divisi AMSI NTB bidang Advokasi, Satria Zulfikar menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang menjadi bagian dari penyelesaian sengketa pers. Namun, ia mengingatkan bahwa hak jawab tidak boleh dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang sejak awal sudah tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Jika pemberitaan sudah berimbang, pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh hak koreksi. Tetapi jika sejak awal tujuannya menyerang personal, maka itu sudah di luar konteks jurnalistik,” ujarnya.

Satria juga menegaskan, media bukanlah lembaga peradilan yang dapat menghakimi seseorang melalui pemberitaan. Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik harus berpegang pada aturan yang berlaku, menjaga netralitas, serta memastikan informasi yang disampaikan memiliki nilai dan manfaat bagi publik.

Baca Juga :  FWMO Lotim Kecam Aksi Arogansi Oknum Pol PP Lotim Terhadap Jurnalis 

“Media adalah penyebar informasi, tetapi bukan sembarang informasi. Ada aturan yang harus dipatuhi agar informasi tetap netral dan bertanggung jawab,” tutupnya.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments