Proyek IPLT Rp 9 Miliar di Lombok Timur Tak Rampung, Jadi Penyumbang Silpa Tahun 2025
Terjemahan

Anews. Proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) Ijo Balit senilai Rp 9 miliar yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur tak mampu dituntaskan hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Padahal, proyek tersebut bukan merupakan kegiatan tahun jamak dan seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu akhirnya menjadi salah satu penyumbang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Kabupaten Lombok Timur. Nilai Silpa yang berasal dari proyek tersebut disebut menjadi tambahan Silpa daerah tahun anggaran 2025 yang sebesar 1 persen.

‎Seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang enggan di media kan namanya menyatakan, kegagalan penyelesaian pekerjaan tersebut telah menjadi perhatian internal.

“Jika penyedia jasa tidak mampu menjalankan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, maka sudah tentu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya

Tak hanya proyek IPLT, Dinas PUPR Lombok Timur juga gagal menuntaskan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lingkung yang diperuntukkan bagi penambahan debit air ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kota Raja. Kedua proyek tersebut diakui turut berkontribusi terhadap Silpa daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H.M.Juaini Taofik, sebelumnya sempat membenarkan adanya dua pekerjaan besar di Dinas PUPR yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran 2025 lalu.

Baca Juga :  BAZNAS Lombok Timur Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lembaga Keagamaan dan Sosial

“Benar, ada dua kegiatan yang tidak tuntas di PUPR  dan itu menjadi salah satu penyumbang Silpa tahun 2025, kendati demikian kata dia, Silpa 1 persen masih dianggap wajar,” katanya.

‎Namun Kondisi tersebut tetap memicu sorotan publik, terutama terhadap proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Sejumlah pihak mempertanyakan kompetensi kontraktor yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, mengingat karakter pekerjaan dinilai tidak terlalu kompleks.

‎“Melihat pekerjaan yang tidak bisa selesai, patut dipertanyakan kemampuan penyedia jasa dimaksud. Kompleksitas pekerjaannya tidak terlalu spesifik, bahkan bisa dikatakan sederhana,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Lombok Timur.

Ia juga menyoroti peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam proses pemilihan penyedia. Menurutnya, dugaan  kegagalan penyelesaian proyek menunjukkan lemahnya evaluasi terhadap kualifikasi dan kemampuan teknis penyedia jasa.

Baca Juga :  Realisasi Tanam Pengamat Gambir Mencapai 60 Persen

“Bagaimana UKPBJ melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan jasa juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

‎Pengamat tersebut menilai, keberhasilan suatu proyek sangat ditentukan oleh kapasitas penyedia jasa dalam merealisasikan penawaran yang disampaikan saat mengikuti proses lelang. Ketidaksesuaian antara dokumen penawaran dan kemampuan riil di lapangan berpotensi menimbulkan kerugian tata kelola anggaran.

‎“Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi UKPBJ kedepan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas pemilihan penyedia barang dan jasa,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PPK maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Lotim terkait alasan keterlambatan penyelesaian proyek IPLT maupun SPAM tersebut

‎Gagalnya penyelesaian dua proyek infrastruktur dasar itu dinilai mencederai upaya peningkatan layanan publik, khususnya di sektor sanitasi dan air bersih. Selain berdampak pada optimalisasi anggaran, keterlambatan tersebut juga berpotensi menunda manfaat langsung yang seharusnya dirasakan masyarakat Lombok Timur.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bank NTB Syariah

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments