Anews. Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan tanah di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba. Pemeriksaan lapangan ini menjadi salah satu tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis bidang tanah para pemohon program PTSL.
Sejak pagi, tim ajudikasi turun langsung mengecek batas bidang, riwayat penguasaan, serta kecocokan keterangan antara pemohon dan perangkat desa. Pendekatan lapangan itu dilakukan agar tidak ada perbedaan informasi ketika proses pengukuran dan pencatatan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Pemeriksaan melibatkan Pemerintah Desa, para kepala dusun, Satgas Yuridis, serta panitia PTSL setempat. Pelibatan banyak unsur tersebut menjadi standar yang selama ini diterapkan BPN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi.
Menurut panitia, langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian PTSL 2025 di Lombok Timur. Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum atas tanah bagi warga Wanasaba Lauk.
Program PTSL sendiri ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. Dengan pemeriksaan awal yang ketat, proses pensertifikatan diharapkan berjalan tanpa sengketa di kemudian hari.
