Mantan Bupati Lotim Kembali Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Terjemahan

Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur memastikan mantan Bupati Lombok Timur periode  2018-2023 memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 19 November.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, membenarkan kehadiran mantan bupati tersebut. “Benar, hari ini mantan Bupati Lotim datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Chromebook,” ujar Hendro saat dikonfirmasi, Rabu 19 November 2025.

‎Menurut Hendro, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan ulang dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diberikan.

“Pemeriksaan ini untuk pendalaman, guna melengkapi keterangan yang sudah ada,” katanya.

‎Selain memeriksa mantan bupati, penyidik Kejari Lombok Timur pada hari yang sama juga memeriksa dua tersangka berinisial S dan LA. Keduanya kembali diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. “Ada pemeriksaan dua tersangka, S dan LA, untuk kebutuhan pemberkasan,” ucap Hendro.

‎Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara, sementara empat lainnya adalah pengusaha.

Baca Juga :  Gaji Pegawai Kecamatan Diduga Digelapkan oleh Oknum Pegawai

‎Selain mantan Bupati periode  2018-2023 di isukan juga beberapa mantan Sekdis Dikbud periode itu yang tengah menduduki jabatan strategis saat ini  juga turut dipanggil Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments