Bupati Lotim Soroti Penurunan Transfer Pusat dalam Pengantar KUA-PPAS 2026
Terjemahan

Anews. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin, 17 November. Sidang yang digelar di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) DPRD itu beragenda penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD 2026.

‎Mengawali pemaparannya, Haerul mengingatkan pentingnya meneladani semangat para pahlawan dalam kerja pemerintahan. Semangat itu, kata dia, tidak cukup dimaknai secara simbolis, melainkan diwujudkan melalui pelayanan publik yang sungguh-sungguh. “Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata,” ujarnya.

‎Namun, semangat tersebut dihadapkan pada kenyataan lain: kebijakan penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat. Penurunan kapasitas fiskal itu, menurut Haerul, memaksa Pemerintah Daerah untuk mengubah strategi. “Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, Pemerintah Daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” tegasnya.

‎Menghadapi persaingan program dalam tahun anggaran 2026 yang diprediksi lebih kompetitif, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah itu, katanya, penting untuk mengamankan bantuan program dan kegiatan dari kementerian dan lembaga, khususnya yang sejalan dengan visi pembangunan daerah: Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

‎Dari struktur KUA-PPAS yang disampaikan, total APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp 3,72 triliun lebih. Pendapatan daerah masih bertumpu pada pendapatan transfer sebesar Rp 2,487 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok sebesar Rp 584,478 miliar lebih. Di sisi belanja, jumlah yang sama Rp 3,72 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal yang diarahkan untuk memperkuat layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Haerul menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS tersebut berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Kedua regulasi itu mewajibkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar perencanaan anggaran tidak berjalan sendiri-sendiri.

‎Rapat Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Pengucapan/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments