Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook untuk sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Jumat, 7 November 2025, setelah enam bulan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Ugik Ramantyo, menyampaikan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk keterangan 60 saksi, dua ahli, serta dua alat bukti surat. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat TIK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp.32,4 miliar.
“Dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan TIK Bidang Pendidikan Sekolah Dasar yang bersumber dari DAK 2022, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose internal,” ujar Ugik Ramantyo, dalam rilisnya.
Keempat tersangka masing-masing berinisial: (AS), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur periode 2020–2022. (A), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK. (S), wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri. (MJ), wiraswasta sekaligus marketing PT JP Press.
Penetapan para tersangka didasarkan pada surat keputusan penetapan tersangka Nomor: Tap-05, 06, 07, dan 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Adapun modus atau pengaturan pemenang dan fee dari Penyedia. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka secara bersama-sama melakukan pengaturan terhadap pemenang pengadaan peralatan TIK yang dilakukan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). “Tersangka AS diduga sejak awal telah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia yang akan ditunjuk”
Daftar perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada A untuk dipilih secara formal dalam sistem e-Katalog. Proyek pengadaan ini mencakup 4.320 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan di Kab Lotim, dengan tiga merek berbeda: Axioo, Advan, dan Acer.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp9,27 miliar. Kerugian ini muncul karena adanya rekayasa harga dan pengondisian penyedia tertentu yang melanggar prinsip transparansi dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pengaturan pemenang dan pengalihan fee kepada pihak tertentu menunjukkan adanya niat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Lotim.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selong. Penahanan dilakukan dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Kejari Lotim menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pejabat di luar dinas pendidikan.
“Kami akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang menikmati hasil korupsi ini,” tegas penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat digital pendidikan yang marak sejak program digitalisasi sekolah digulirkan pemerintah pusat.
