DPRD Lotim Soroti Pembayaran PJU Tinggi, Usulkan Meterisasi Mulai 2026
Terjemahan

Anews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyoroti tingginya biaya pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini dinilai tidak efisien karena masih menggunakan sistem pembayaran berdasarkan perkiraan. Untuk mengatasi hal tersebut, DPRD mengusulkan penerapan sistem meterisasi sebagai solusi penghematan dan transparansi biaya.

‎‎Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, M. Waes Alqarni, kepada media menjelaskan bahwa sistem pembayaran berbasis estimasi saat ini merugikan daerah karena tidak mencerminkan penggunaan listrik yang sebenarnya.

‎‎“Harus dianggarkan untuk dilakukan meterisasi supaya pembayaran PJU di Lotim ini terukur dan diketahui secara pasti biaya per tahunnya. Kalau semuanya dibayar berdasarkan perkiraan, sama saja kita bayar angin,” tegas Waes, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  DLHK Lotim Akui 19 Sumur Bor Aspirasi DPRD

‎DPRD telah mengusulkan agar program meterisasi PJU dimulai pada tahun 2026. Namun, program tersebut belum dapat diakomodasi dalam APBD 2025 karena masih adanya program percepatan pembangunan yang membutuhkan alokasi dana besar, termasuk uang muka untuk percepatan pembangunan yang sebesar Rp.50 miliar.

‎“Kita sudah coba ajukan agar PJU segera dimeterisasi. Tapi karena tahun ini masih terkendala dengan program percepatan pembangunan, maka kami usulkan untuk meterisasi masuk di APBD induk tahun 2026,” jelasnya.

Menurut hasil perhitungan sementara dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran yang dibutuhkan untuk program meterisasi seluruh PJU di Lombok Timur diperkirakan mencapai Rp.11 miliar.

‎‎“Sekitar Rp.11 miliar anggaran untuk meterisasinya,” ungkap Waes Alqarni.

Baca Juga :  Program TPAKD Berhasil Berantas Rentenir Melalui Kredit tanpa Bunga

‎DPRD sebelumnya telah memanggil BPKAD untuk menghitung kebutuhan anggaran secara lebih rinci. Hasilnya, nilai estimasi tersebut muncul sebagai acuan untuk dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran tahun mendatang.

‎Program meterisasi ini akan dilakukan melalui pemasangan alat ukur kWh (kilowatt hour) pada setiap unit lampu PJU, sehingga Pemkab dapat membayar tagihan listrik berdasarkan konsumsi riil, bukan perkiraan.

‎DPRD berharap langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pengeluaran daerah, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas umum.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments