Jumlah Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur "Naik-Turun Seperti Yoyo"
Terjemahan

Anews. Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, menyebutkan bahwa jumlah tambang ilegal tersebut terus berubah-ubah, bahkan diibaratkan seperti “yoyo” karena naik turun dan berpindah-pindah lokasi.

‎Menurut Muksin, jumlah tambang yang dipungut pajak retribusinya oleh Bapenda mencapai lebih dari 30 titik. Namun jumlah ini tidak stabil karena banyak di antaranya tidak memiliki izin resmi.

“Jumlah mereka yang berizin saja 30, tapi sering berpindah-pindah. Kadang jumlahnya bisa mencapai 40 hingga 45 titik. Jadi kayak yoyo saja, modelnya naik turun, namanya juga mereka tidak punya izin, ya tidak berbentuk bentuknya,” kata Muksin kepada media, Kamis (7/8/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait untuk menangani persoalan tambang galian C ilegal ini. Termasuk merespons arahan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses legalisasi tambang-tambang ilegal tersebut.

‎“Selama ini koordinasi terus dilakukan. Bupati juga siap memfasilitasi, tinggal bagaimana kesiapan mereka (penambang ilegal) untuk melengkapi berkas-berkas perizinan. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perizinan, dan provinsi pun harus turut ambil bagian,” tambah Muksin.

‎Namun demikian, ia mengakui bahwa proses fasilitasi terkadang terhambat oleh kurangnya inisiatif dari para penambang ilegal itu sendiri.

“Cuma permasalahannya, kadang-kadang Pemkab Lotim sudah siap memfasilitasi, tapi yang difasilitasi ini yang tidak ada. Tidak sama-sama maju begitu,” ujarnya.

‎Meskipun berstatus ilegal, Bapenda tetap melakukan pemungutan pajak retribusi terhadap para penambang yang melakukan aktivitas jual beli material. Hal ini, kata Muksin, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demi mencegah kerugian daerah yang lebih besar.

‎“Kalau pajak, tidak boleh mereka tidak membayar sepanjang mereka melakukan aktivitas jual beli. Karena ini perintah langsung dari Kemendagri, dan arahan dari KPK. Kalau kita tidak pungut, daerah akan rugi berlipat-lipat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Didampingi Sekda Lotim, Resmikan LPM Dusun Kesuit

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments