Dikes Lotim Percepat Proses Lelang Progres DAK dan PL
Terjemahan

Anews. Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur percepat proses lelang untuk kegiatan rehabilitasi puskesmas dan pembangunan laboratorium puskesmas, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Proses lelang dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik (LPSE) dan diperkirakan penandatanganan kontrak akan dilakukan sekitar tanggal 30 Juni 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Dinas Kesehatan Darajat, Sebagai bagian dari upaya percepatan, seluruh kegiatan Dikes yang sumber anggarannya dari DAK ini ditargetkan pada 17 Juli 2025 sudah masuk tahapan review, sehingga pelaksanaan fisik dapat segera dimulai.

Apabila tidak terdapat sanggahan, Insyaallah proses dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan,” katanya kepada media saat ditemui diruang kerjanya lalu.

Baca Juga :  Wabup Edwin Hadiwijaya: Bersama DPRD, Wujudkan Lombok Timur Smart 2029

‎Target dan Lingkup Pekerjaan

‎‎Adapun target penyelesaian untuk seluruh pekerjaan adalah dalam kurun waktu enam bulan sejak kontrak ditandatangani.

‎Pekerjaan utama meliputi:

‎Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lab Kesmas) baru dengan nilai anggaran sebesar Rp15,7 miliar

‎Fasilitas penunjang seperti: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Pengeboran sumur, Pengadaan genset.

‎Darajata, juga menyebutkan Selain melalui lelang terbuka, terdapat juga pekerjaan yang dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL). Mekanisme PL ini dilakukan secara transaksional melalui LPSE, dan saat ini masih dalam tahap penawaran.

“Total paket PL perbaikan Pustu pada dinas kesehatan Lombok Timur mencapai 20 paket dan yang telah berproses di LPSE sekitar 11 paket,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pariwisata Fokus Utama Pemerintahan IRON-EDWIN, Pertemuan Besar Digelar 5 Juni
‎Sebaran Lokasi :

‎‎Seluruh kegiatan pembangunan dan renovasi  Pustu ini tersebar merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, mencakup baik pekerjaan fisik maupun penunjang.

‎Catatan Penting :

‎Sebagaimana ketentuan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), seluruh kegiatan wajib sudah berkontrak paling lambat pada tanggal 17 Juli 2025 Keterlambatan kontrak dapat berdampak pada pencairan dan pelaksanaan kegiatan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments