Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan pentingnya transparansi dan ketidakberpihakan dalam proses verifikasi dokumen bakal calon kepala desa. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dari aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga panitia pemilihan desa.
Penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi daring yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Senin, 27 Oktober 2026. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang juga menjabat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten.
Rapat tersebut diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa di 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.
Verifikasi dokumen bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 28 Oktober 2026, sehari setelah masa pendaftaran ditutup. Tahapan ini menjadi salah satu penentu untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, dukungan KTP yang berasal dari unsur ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi salah satu persoalan yang dibahas.
Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, dukungan KTP dari ASN, perangkat desa, BPD, dan panitia pemilihan desa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.
Persoalan ini dikaitkan dengan prinsip netralitas yang wajib dijaga oleh pihak-pihak yang terikat ketentuan untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan. Rapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Panitia pemilihan di tingkat desa perlu memahami ketentuan tersebut secara seragam agar proses pemeriksaan dokumen tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada persoalan administrasi.
Juaini Taofik menegaskan bahwa kewenangan verifikasi berada pada panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa. Karena itu, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada setiap bakal calon.
Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau TMS perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan penetapan tersebut. Mekanisme klarifikasi disediakan agar bakal calon maupun tim pendukungnya memahami kekurangan atau persoalan dalam dokumen yang diajukan.
Namun, kesempatan klarifikasi dan perbaikan dokumen tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perbaikan dimungkinkan untuk dokumen pendukung yang telah dilampirkan tetapi masih belum lengkap atau belum sempurna.
Hal itu berbeda dengan persyaratan yang sama sekali tidak disertakan atau persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan. Panitia tidak dapat menggunakan mekanisme klarifikasi untuk mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pembedaan tersebut penting agar proses verifikasi tidak hanya memberikan ruang bagi bakal calon untuk memperbaiki kekurangan administrasi, tetapi juga tetap menjaga kepastian aturan bagi seluruh peserta.
Persoalan lain yang dibahas ialah pembuktian ijazah pendidikan bakal calon kepala desa. Persyaratan minimal pendidikan untuk calon kepala desa adalah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Karena itu, dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada tingkat pendidikan yang dapat dibuktikan secara sah. Panitia juga diingatkan agar tidak mengganti persyaratan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi.
Ketentuan tersebut menempatkan pembuktian dokumen sebagai bagian penting dalam pemeriksaan administrasi. Panitia perlu memastikan bahwa keputusan mengenai pemenuhan syarat pendidikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengantisipasi perbedaan penafsiran dan persoalan teknis, Juaini meminta seluruh panitia pemilihan kepala desa aktif berkomunikasi dan berkonsultasi selama proses verifikasi berlangsung.
Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia pemilihan di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten. Langkah ini diharapkan membantu panitia menangani persoalan administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan panitia harus diambil melalui mekanisme pleno, bukan semata-mata berdasarkan keputusan pribadi ketua panitia.
Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan menjadi pegangan dalam setiap pengambilan keputusan. Panitia diminta menilai kelengkapan dan keabsahan persyaratan berdasarkan regulasi, tanpa membedakan bakal calon karena jumlah pendukung, dukungan politik, maupun faktor lain.
Dengan dimulainya verifikasi pada 28 Oktober 2026, konsistensi penerapan aturan di 157 desa akan menjadi perhatian dalam tahapan pemilihan kepala desa di Lombok Timur. Transparansi hasil pemeriksaan, kejelasan mekanisme klarifikasi, dan keputusan kolektif melalui pleno menjadi unsur penting untuk memastikan setiap bakal calon diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama.
