Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyiapkan lahan seluas tiga hektare untuk mendukung pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Development Improvement Project (LSDP). Luasan tersebut melampaui persyaratan minimal dari pemerintah pusat yang hanya menetapkan kebutuhan lahan satu hektare.
Selain menyiapkan lahan, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana talangan sebesar Rp20 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2027. Nilai anggaran tersebut disebut masih dapat ditambah sesuai kebutuhan guna mempercepat pelaksanaan program, seiring kondisi keuangan daerah yang dinilai sehat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat mengikuti asesmen administrasi program LSDP yang digelar secara daring, Kamis (30/7).
Dalam kesempatan itu, Haerul mengakui tata kelola persampahan di Lombok Timur masih membutuhkan penguatan agar mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular.
Karena itu, ia berharap Lombok Timur dapat ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) program LSDP. Menurutnya, program tersebut menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah di daerah.
Asesmen administrasi dipimpin Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Bappenas, Nursyaf Rullihandia. Kegiatan itu bertujuan memverifikasi kesiapan pemerintah daerah dari berbagai aspek, mulai dari ketersediaan lahan, aksesibilitas, kelembagaan, sosial dan lingkungan, hingga kelengkapan dokumen perencanaan.
Selain tim Bappenas, asesmen juga diikuti perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta World Bank.
Dalam paparannya, Nursyaf menjelaskan sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian kesiapan daerah. Aspek tersebut meliputi kesiapan kelembagaan pengelolaan sampah, baik melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), keberadaan regulasi pendukung, penetapan tarif retribusi sesuai ketentuan Permendagri, ketersediaan akses jalan menuju lokasi, hingga kepemilikan dokumen Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED).
Data Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menunjukkan volume sampah yang dihasilkan masyarakat telah mencapai lebih dari 580 ton per hari. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 101 ton yang dapat diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ijobalit. Artinya, sekitar 74,5 persen sampah masih belum terkelola melalui sistem resmi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan utama yang ingin diatasi melalui program LSDP, yang diharapkan mampu memperkuat infrastruktur dan tata kelola persampahan sekaligus meningkatkan layanan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur.
