Perkuat Sinergi Konsultasikan UU Desa
Terjemahan

Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, salah satunya melalui langkah yang dilakukan Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik.

‎Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD), Sekda diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Murtono, pada Rabu, 8 April 2026.

‎Pada hari yang sama, rombongan juga melakukan kunjungan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Mereka diterima Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.

‎Salah satu agenda utama kunjungan tersebut adalah melakukan konsultasi terkait pembaruan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024.

‎Perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut antara lain perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, serta penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

‎Sekda menjelaskan, konsultasi ini juga difokuskan pada aspek teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke depan. Hal itu menjadi penting mengingat pada tahun 2026 terdapat sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur yang akan berakhir masa jabatannya.

‎Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai regulasi terbaru serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Baca Juga :  Tanah Longsor Mengganggu Pengendara di Jalan Pusuk Sembalun

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments