Kejari Lombok Timur Soroti Dugaan Jaspel Belum Dibayar Rp10,3 Miliar di RSUD dr. Raden Soedjono
Terjemahan

Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai menyoroti dugaan persoalan pembayaran Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Sedikitnya 1.400 pegawai diduga belum menerima hak Jaspel selama periode Juni, Juli dan Agustus dengan nilai total mencapai Rp10,3 miliar.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H., menyatakan bahwa isu tersebut kini menjadi perhatian lembaganya. “Jaspel ke depan kami akan jadikan bahan informasi,” ujarnya tegas dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Kejaksaan, Selasa, 9 Desember 2025.

Hendro mengatakan peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran perlu terus diperkuat. Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi demi kemakmuran masyarakat.

Baca Juga :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Kabupaten Lombok Timur

“Tingkat korupsi saat ini sangat mengkhawatirkan sehingga butuh penanganan tipikor ke arah perbaikan. Korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menimbulkan kegaduhan,” katanya.

‎Dugaan keterlambatan pembayaran Jaspel di RSUD dr. Raden Soedjono telah menjadi perbincangan di kalangan pegawai sejak beberapa waktu terakhir. Aparat penegak hukum disebut tengah mengumpulkan informasi awal sebelum memutuskan langkah lanjutan.

Kejari Lombok Timur belum menyampaikan apakah dugaan tersebut akan naik ke tahap penyelidikan. Namun, pernyataan Hendro mengisyaratkan bahwa lembaganya membuka peluang melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pelayanan di rumah sakit daerah terbesar di Lombok Timur tersebut.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments