Bupati Lotim Desak Penertiban Lahan Mangkrak
Terjemahan

Anews. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyoroti keberadaan lahan-lahan berstatus izin pengelolaan yang tidak dimanfaatkan selama puluhan tahun. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 10 November 2025.

‎Haerul menilai banyaknya lahan yang dibiarkan mangkrak oleh perusahaan pemegang izin telah menghambat potensi ekonomi daerah. Ia menegaskan pemerintah daerah tak akan tinggal diam menghadapi persoalan itu.

“Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan sesuai peraturan terhadap lahan yang dibiarkan mangkrak oleh pemilik izin pengelolaan,” ujar Haerul usai pertemuan.

‎Menurutnya, penertiban lahan tersebut perlu diiringi dengan pemahaman regulasi yang jelas agar kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan nasional. “Kita perlu mengetahui regulasi yang tepat, agar dapat memberikan kebijakan terkait permasalahan agraria di daerah,” katanya menambahkan.

‎Langkah ini, kata Haerul, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengamanan lahan tidur dan perlindungan kawasan pertanian pangan dari alih fungsi lahan. Pemerintah daerah, ujar Haerul, memiliki tanggung jawab memastikan aset tanah yang telah diberi izin tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

‎Dalam kunjungan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik itu, Bupati juga membahas rencana pengembangan wilayah di dua kecamatan strategis: Sembalun dan Jerowaru. Kedua kawasan tersebut dinilai membutuhkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengarahkan pertumbuhan yang terukur dan berkelanjutan.

‎Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kajian pengembangan pulau-pulau kecil di kawasan utara Lombok Timur, yang dinilai memiliki potensi besar bagi sektor pariwisata dan perikanan.

‎Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan permasalahan agraria dan pengelolaan ruang di Lombok Timur.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Haerul.

Baca Juga :  Kabupaten Lombok Timur masih bertahan di PPKM Level Satu

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments