Anews. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, bersama rombongan, pada Kamis (16/10). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati itu membahas dan menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan (DSP) bersama antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DJP dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Edy Ilham, menjelaskan bahwa penyusunan DSP ini dilakukan melalui koordinasi yang intensif antara kedua belah pihak.
“Daftar sasaran ini dibuat untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan besar, sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi penerimaan pajak pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Lebih lanjut, Edy menyebutkan bahwa kolaborasi ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Setelah diskusi berlangsung, acara dilanjutkan dengan penandatanganan resmi Daftar Sasaran Pengawasan (DSP) oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Samon Jaya.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi yang terus dibangun antara otoritas pajak dan pemerintah daerah, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pelayanan perpajakan yang lebih efektif dan efisien