Anews. Petani di Kabupaten Lombok Timur yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk keperluan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), kini wajib menggunakan sistem barcode sebagai syarat utama. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi, dalam keterangannya kepada media, Jumat 1 Agustus 2025.
Menurut Kasturi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan PT Migas yang hanya memberikan kewenangan penerbitan rekomendasi dan barcode BBM kepada tiga instansi pemerintah daerah: Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Dinas Pertanian memiliki kewenangan memberikan rekomendasi untuk pembelian BBM jenis Alsintan, baik pra panen seperti mesin air, hand traktor, dan kultivator, maupun pasca panen seperti combine harvester dan rice milling unit,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sektor UMKM, kewenangan berada di Dinas Koperasi, dan untuk nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan.
Kasturi menjelaskan, sebelumnya sistem Xstar sebagai basis digital pengelolaan distribusi BBM belum aktif sehingga rekomendasi masih dilakukan secara manual. Namun kini, dengan aktifnya sistem tersebut, Dinas Pertanian sudah dapat menerbitkan barcode resmi untuk keperluan BBM Alsintan.
Alur Mendapatkan Barcode BBM Alsintan
Untuk mendapatkan barcode, petani wajib mengurus rekomendasi ke Dinas Pertanian dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain: Surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Fotokopi KTP petani atau pemilik alat. Foto alat Alsintan yang akan digunakan, lengkap dengan titik koordinat lokasinya.
Setelah berkas lengkap, tahap berikutnya adalah proses verifikasi oleh Unit Pelaksana Penyuluh (UPP) Dinas Pertanian di masing-masing kecamatan. Jika tidak ada kendala, UPP akan membawa berkas tersebut ke kantor Dinas Pertanian Kabupaten untuk diterbitkan barcode resmi.
“Langkah ini penting karena BBM tidak boleh diperjualbelikan secara eceran, sehingga perlu pengawasan yang ketat dan pendistribusian yang tepat sasaran,” tambah Kasturi.
Adapun kuota BBM yang diberikan kepada petani akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional Alsintan, baik harian maupun bulanan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung ketepatan distribusi BBM subsidi serta mencegah penyalahgunaan di lapangan. Petani juga diimbau untuk segera menyesuaikan dengan sistem baru agar proses pertanian tetap berjalan lancar.