Bapenda Kab Lotim Tepis Isu Kenaikan PBB 1000 Persen, Tegaskan Tarif Justru Turun
Terjemahan

Anews. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kaban Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, membantah keras adanya isu yang beredar di masyarakat mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000 persen. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah berdasar, karena faktanya tarif PBB di Lombok Timur justru mengalami penurunan.

“Informasi itu tidak benar. Tarif pajak PBB di Kabupaten Lombok Timur malah turun dari sebelumnya 0,1 persen menjadi 0,08 persen,” ujar Muksin dalam keterangannya kepada media, Selasa 19 Agustus 2025.

‎Muksin menjelaskan, pemerintah daerah melalui Bapenda bersama Bupati dan Wakil Bupati terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan guna menanamkan pemahaman bahwa pajak merupakan kepentingan bersama yang mendukung pembangunan daerah.

“Kami ingin membentuk kesadaran masyarakat agar pajak ini dimaknai sebagai bagian dari gotong royong membangun daerah. Sosialisasi intens dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga Kecamatan dan desa, termasuk melalui silaturahmi langsung ke masyarakat,” jelasnya.

‎Salah satu kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat adalah penghapusan denda atas tunggakan PBB selama 10 tahun ke belakang. Masyarakat kini cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai sanksi denda.

Baca Juga :  Pj. Bupati Lotim Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi PAD

“Ini bentuk nyata perhatian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Bahkan beliau pernah menyatakan, kalau ada masyarakat yang untuk makan saja kesulitan, maka tidak usah ditarik bayar pajaknya,” ungkap Muksin.

‎Masyarakat yang merasa nilai PBB-nya terlalu mahal atau memberatkan juga diberi ruang untuk mengajukan permohonan pengurangan. Permohonan ini bisa disampaikan secara pribadi atau kolektif melalui pemerintah desa ke Bapenda Lotim.

“Saat ini Sudah banyak yang mengajukan surat pengurangan ke Bapenda, baik secara pribadi maupun kolektif melalui Desa. Kami pasti akan respons itu” ujarnya.

‎Ia juga mencontohkan terkait dengan menurutnya tarif pajak PBB di Kab Lotim, “dimana sebelumnya ada perusahaan tahun tahun sebelumnya bayar PBB hingga Rp. 2,1 miliar, sekarang hanya Rp.1 sekian miliar. hal yang sama juga terjadi pada pemilik lahan persawahan dan perkebunan juga mengalami penurunan tarif dari 0,1 persen menjadi 0,08 persen, lalu dimana ada kenaikan pajak hingga 1000 persen, itu tentu tidak benar ya,” terangnya.

‎Mengenai adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disebut-sebut menjadi biang kerok naiknya pajak PBB dimasyarakat, Muksin menegaskan bahwa itu merupakan kebijakan tahun 2023, sebelum pemerintahan saat ini. Penyesuaian dilakukan karena sebelumnya masih banyak ketimpangan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara mereka yang memiliki lahan luas dan bangunan mewah dan masyarakat yang memiliki bangunan kecil dan lahan yang sempit.

Baca Juga :  Kapolda NTB Memberikan Penghargaan Kepada Kasat Reskrim Polres Lotim

“Banyak dari masyarakat yang punya tanah ber hektar-hektar, tapi cuma bayar pajak Rp15.000, di Sisi lain ada masyarakat kita yang punya lahan sempit, rumah kecil dan halaman kecil sama bayar PBB nya 15.000. Ini yang disesuaikan melalui NJOP agar lebih adil,” katanya.

‎Namun saat ini, pemerintah justru menurunkan tarif dan membebaskan denda, serta memberikan fleksibilitas dalam pengajuan pengurangan. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

‎Guna memperluas jangkauan informasi, desa dikabarkan diberi kewenangan untuk menunjuk juru bantu pajak hingga tingkat RT. Para petugas ini bertugas menyampaikan informasi pajak langsung ke warga.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke hampir semua kecamatan dan desa terkait pajak dan terhadap program kebijakan pemerintah. dan saat ini tinggal enam kecamatan yang belum kami sentuh. Terhadap Surat-surat permohonan seperti SPPT, penghapusan dan pengurangan pajak banyak yang sudah masuk ke Bapenda setiap hari,” terang Muksin.

Baca Juga :  Ketum PBNW Ucapkan Belasungkawa Atas Tragedi KRI Nanggala 402

‎Bapenda Lombok Timur juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan mengarah pada sistem pajak yang adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat miskin.

“Pemerintah hadir tidak hanya untuk menarik pajak, tapi juga memberikan solusi dan pemahaman. Kalau memang benar-benar tidak mampu, kami tidak akan memaksa,” tutup Muksin.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments