Anews. Polisi Wanita (Polwan) Polda NTB, melaporkan suaminya yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polresta Mataram. NR inisial dari Polwan Polda NTB melaporkan suaminya berinisial MH yang merupakan salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB, ke Polresta Mataram pada tanggal 24 April 2025 lalu. 30/07.
” Peristiwa yang menimpa saya ini sudah saya laporkan ke Polresta Mataram sejak tanggal 24 April Lalu. Hingga saat ini saya masih menunggu keputusan hasil penyidikan dan kelanjutan kasus saya ini,” imbuhnya.
KDRT yang dialami NR, inisial wanita tersebut sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada 24 April 2025 lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/120/IV/ 2025/SPKT/ Polresta Mataram/ Polda NTB, merujuk pada lima poin, salah satunya, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
” Saya tetap menanyakan perkembangan kasus saya tersebut namun sudah 3 bulan tapi kasus ini belum ada kejelasannya dari pihak penyidik,” ucapnya.
Media inipun mencari keterangan terkait laporan NR, melalu Kasi Humas Polresta Mataram AKP Hery Santoso yang dihubungi media menyampaikan bahwa Kasat Reskrim Polresta Mataram sedang tidak berada ditempatnya, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait nantinya.
“Saya akan coba menghubungi pihak terkait di Polresta Mataram, agar teman-teman wartawan mendapatkan jawaban terkait kasus ini. Mungkin juga nanti saya hubungkan dengan pimpinan saya (Kapolresta, red) untuk teman-teman mendapatkan jawaban yang memuaskan,” tutupnya.