DPRD Lombok Timur Dukung Kebijakan Tunda Bayar Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Terjemahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Lombok Timur H.Haerul Warisin, dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur melalui sistem tunda bayar atau pembayaran bertahap kepada kontraktor. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat pembangunan dengan total anggaran sebesar Rp250 miliar selama empat tahun sisa masa jabatan, tanpa harus mengandalkan pinjaman berbunga dari perbankan.

‎Menurut penjelasan Wakil Ketua DPRD Lotim M.Waes Al Qarni, “sistem tunda bayar ini sejatinya serupa dengan skema tahun jamak  (multiyears), di mana pelaksanaan pekerjaan melampaui satu tahun anggaran (12 bulan). Namun, yang membedakan adalah sumber pembiayaan dan mekanisme pelaksanaannya,” ucapnya saat ditemui media diruang kerjanya Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga :  Diduga BPNT Berkualitas Buruk KPM Lotim Mengeluh

‎Skema Pelaksanaan Tunda Bayar :

‎Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengalokasikan dana awal sebesar Rp50 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai uang muka proyek pekerjaan infrastruktur. Dana ini akan diberikan kepada para kontraktor lokal yang bersedia mengerjakan proyek dengan skema pembayaran bertahap, atau dalam istilah lain, “dihutang”.

‎Berikut pola pelaksanaannya :

Tahun pertama: PAD sebesar Rp50 miliar digunakan sebagai uang muka untuk memulai pembangunan.

Tahun berikutnya hingga tahun keempat: Pemda kembali mengalokasikan Rp50 miliar setiap tahun untuk melunasi hutang pekerjaan tahun sebelumnya dan membayar uang muka proyek lanjutan.

‎Tahun kelima (akhir masa jabatan Bupati): Seluruh utang kepada kontraktor ditargetkan sudah lunas.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Mabes Polri Penelitian di Polres Lombok Timur

‎Tujuan dan Manfaat Kebijakan :

‎Kebijakan ini dinilai lebih efisien dan aman dibandingkan meminjam dana dari bank yang mengandung bunga. Menurut DPRD, pola ini memberikan dua keuntungan utama:

‎Mempercepat realisasi pembangunan tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran penuh di awal.

Menghindari beban bunga pinjaman yang berpotensi menjadi beban fiskal daerah di masa depan.

Wales juga menyatakan, “Pola ini berbeda dengan pinjaman uang. Semua pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu oleh kontraktor lokal yang bersedia untuk dihutang. Setiap tahun akan dibayar sebesar Rp50 miliar, dan itu bersumber dari PAD, bukan pinjaman bank.” katanya

‎Dukungan DPRD terhadap kebijakan ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih progresif dan mandiri, dengan memberdayakan pengusaha lokal serta menjaga stabilitas keuangan daerah.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments