Anews. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi, ST, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Ekonomi dan Kepala Bagian Hukum dalam waktu dekat. Pemanggilan ini dilakukan guna meminta klarifikasi terkait kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan pelanggan PDAM yang informasinya mencapai angka Rp.11 miliar.
Menurut Amrul, hingga saat ini Komisi III belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun dokumen pembahasan mengenai rencana penghapusan piutang tersebut. Padahal, isu ini telah menjadi sorotan masyarakat luas.
“Belum ada pemberitahuan atau pembahasan resmi bersama Komisi III. Meski Bupati sempat menyampaikan secara lisan, dan pernah ada pertemuan dengan Plt Dirut PDAM, pada pertemuan tersebut kami sempat menegaskan bahwa penghapusan piutang tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada prosedur dan dasar hukum yang jelas karena ada PP dan PMK,” tegas Amrul pada saat dikonfirmasi media melalui telepon, Juma’at 25 April 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang hampir seluruh modalnya berasal dari APBD. Oleh karena itu, segala kebijakan yang berdampak pada keuangan perusahaan juga menyangkut keuangan negara dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.
“Ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal piutang daerah. Bila nilainya di bawah Rp.5 miliar, masih bisa menggunakan diskresi Bupati melalui BPKAD, namun jika di atas itu seperti yang disebut-sebut Rp.11 miliar—maka wajib dibahas bersama DPRD dan mendapatkan persetujuan dari DPRD,” jelasnya.
Komisi III juga menaruh perhatian serius terhadap potensi dampak sosial dan hukum jika kebijakan ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menilai, kebijakan pemutihan yang dilakukan tanpa dasar hukum bisa menimbulkan harapan dari pelanggan lain untuk juga mendapatkan pemutihan di masa mendatang.
“Kalau yang menunggak lama saja bisa diputihkan, nanti masyarakat lain berharap hal yang sama. Ini jadi contoh yang tidak baik bagi keberlangsungan PDAM. Kita ingin perusahaan daerah ini sehat secara keuangan sehingga upaya seperti ini perlu kita terapkan,” tambahnya.
Komisi III menduga kebijakan ini belum sepenuhnya melalui pembahasan di DPRD dan kemungkinan tengah dipersiapkan agar sesuai dengan peraturan yang ada, kendati demikian DPRD berencana menjadikan persoalan ini sebagai perhatian utama dalam agenda pembahasan mendatang.
“Senin depan kami akan memanggil Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum. Ini sudah menjadi konsumsi publik, karena kalau melanggar perundang-undangan maka sanksinya sudah jelas, sekelas Hakim main-main ke jepang saja kena sanki, apalagi ini kalau sampai merugikan negara dan itu implikasinya bisa keranah hukum,” tegasnya
Sebelumnya PLT. Direktur PDAM Kabupaten Lombok Timur Sopyan Hakim, pada saat dikonfirmasi media di ruang tunggu kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur 10 April lalu, membenarkan adanya pemutihan atau penghapusan terhadap tunggakan pelanggan PDAM yang terhitung dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp. 11 Miliar.
“Penghapusan tunggakan pelanggan PDAM tahun 2024 kebawah ini telah menjadi kebijakan Bupati melalui PDAM Lombok Timur, dan dari sekitar 11 ribu jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur, sekitar 60 persen tercatat pernah menunggak pembayaran PDAM. Mereka kini juga mendapat manfaat dari kebijakan pemutihan ini, sisanya pelanggan non pegawai ASN atau masyarakat biasa,” kata Sopyan Hakim, kepada media waktu itu.