Janda bersama Tiga Anak Yatim dan Inaq Sur Disomasi oleh PT. BMS
Terjemahan

AmpenanNews. Seorang janda dengan ketiga anak yatim yang berjualan dipinggir pantai Tanjung Bias Dusun, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar , Kabupaten Lombok Barat berasama Inaq Sur disomasi dan bahkan dilaporkan oleh PT. Bumi Mandalika Sejahtera, (BMS) ke Aparat Penegak Hukum (APH) karema tidak mau meninggalkan lapak dagangannya yang ada dipinggir pantai tersebut.

Dari hasil liputan media ini yamg sempat ada pelarangan merekam proses pengukuran Tanah dan batas batasnya oleh BPN Lombok Barat bersama Kanit Polres Lombok Barat, sempat ada aksi bersitegang antara warga yang pro dan kontra.

Menurut Kuasa Hukum Inaq Sur, Dr. Irfan Suyadinata, SHi., MH., PT. Bumi Mandalika Sejahtera sudah melanggar undang-undang dan Perbup yang mengatur tentang batas panti.

Baca Juga :  Defile Parade and Cultural Carnival Liven Up TNI Fighting Day and NTB Anniversary

” Ini sudah melanggar undang-undang dan Perbup, menurut Perbup batas pantai dari yakni 30 meter dari air pasang tertinggi namun ini hanya 16 meter,” ungkap Dr. Irfan Suryadiata, SHi,. MH

Dr. Irfan juga menyayangkan somasi yang layangkan perusahaan tersebut karena perusahaan telah melayangkan somasi dengan minta ganti rugi sebesar Rp. 1 M, ini untuk intimidasi klien kami

” perlawanan hukum yang dilakukan bukan semata-mata membela inaq Sur dan lainnya akan tetapi kami tetapi membela kepentingan publik yang dimana perusahaan ini telah mengambil tanah negara,” tegasnya.

Dari pihak Perusahan PT. BMS menyampaiakan pula kepada media ini bahwa perusahaan telah melakukan mediasi namun inaq sur dan kawan-kawan tak mau pindah.
perusahaan dan juga warga telah sepakat tidak terganggu dengan keberadaan perumahan yang dibangun.

Baca Juga :  Tangkal Covid-19, PT. ASDP dan TNI-Polri Perketat Pelabuhan Lembar

“Jadi ini sudah diproses di Polres, jadi sebelum somasi ada mediasi berkali-kali tapi terus diingkari, ” ungkap direktur PT. Bumi Mandalika Sejahtera Bukhori Rahman setelah somasi dilayangkan.

Untuk diketahui, BPN juga telah membacakan Sertifikat bersama disakasikan oleh kuasa hukum beserta masyarakat yang lainnya berdasarkan Akte Pendirian 22 Agustus tahun 2023, maka terbitlah nomor Surat Ukur 4056/meninting/2024. dengan nomor induk bidang 2301100205134 dengan luasnya 1.350 M persegi.

Untuk lebih jelasnya peristiwa tersebut kami rangkum dalam video di channel kami sebagai berikut

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments