AmpenanNews. Jalani sidang selama tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Lombok Timur. Kepala Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, H Lalu Sugian, diputus bersalah dalam Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).
Menurut keterangan dari Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya, mengatakan dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye sehingga diputus pidana penjara tiga (3) bulan dan pidana denda 5 juta.
“Apa bila pidana denda 5 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Itu sesuai dengan putusan PN selong Nomor: 8/Pid.Sus/2024/PN Sel ujarny kamis (01/02).
Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum banding. karena tuntunnya tidak sesuai dengan putusan PN, dimana JPU dengan tuntunnya yaitu pidana penjara 5 bulan dan pidana denda 5 juta.
“Kami dari JPU akan mengambil langkah upaya hukum dengan banding,” tandasnya.
Sebelumnya,Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, Kedes Kembang Kuning dilaporkan ke Bawaslu Lotim atas temuan Panwascam setempat karena berpidato dalam salah satu kampanye caleg. Di mana hal itu dianggap masuk tipilu.
“Jadi sudah diingatkan sebelumnya, tindak lanjut laporan ke Pengadilan Negeri pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Terkait dengan kasus Kades Kembang Kuning, Jumadil mengatakan sebelumnya sudah diberikan imbauan kepada semua kades untuk menjaga netralitas pasa November 2023 lalu. Bahkan dikatakan Jumadil sudah sering Kades Kembang Kuning diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye, namun tetap saja diulangi.
“Kita sudah berikan teguran dan arahan beberapa kali, tapi kades itu bilang bahwa dia yang punya wilayah,” ungkapnya