Massa Geruduk Depo Pertamina Ampenan, Buntut Karyawan Dirumahkan PT LAM
Terjemahan

AmpenanNews. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli (ARNP) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram, Rabu 17Januari 2024.

Sedangkan lebih dari 200 orang massa aksi berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah melakukan aksi solidaritas mempertanyakan tindakan PT LAM yang diduga merumahkan karyawan secara sepihak.

Menurut Koordinator Aksi, Lalu Wahyu Alam mengatakan, aksi ratusan massa tersebut, merupakan buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin kepada karyawannya berinisial LAIG, hingga LAIG yang tidak terbukti yang berujung
karyawan tersebut dirumahkan sejak enam
bulan yang lalu.

Untuk PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan
yang bergerak di bidang industri
perminyakan, yaitu menyediakan
berbagai macam jasa pengeboran
minyak dan gas.

Baca Juga :  Sekda Lombok Timur, Gelar Rapat Lintas OPD Bahas Destinasi Wisata

Lalu Wahyu mengatakan, PT LAM diduga telah
memberhentikan atau merumahkan LAlG
secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas.

” Selama 6 bulan yang bersangkutan, LAIG ini dirumahkan, saya sebagai keluarga dari
LAIG tersebut dan seluruh masyarakat
yang hadir tidak terima dengan apa yang
dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegas Wahyu Alam.

Begitu juga Wahyu memaparkan, pihak perusahaan diduga sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru
yang nyatanya datang dari luar Lombok.

” Diduga LAIG ini sengaja difitnah kemudian
dirumahkan, padahal korban harusnya
naik jabatan pada saat itu. Ini politik
kotor,” tegasnya.

Wahyu menekankan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIg itu benar dan terbukti korban (LAlG) yang bersalah, maka korban siap
dikeluarkan atau diberhentikan. Namun jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka, massa dan pihak keluarga mendesak dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.

Baca Juga :  Silarurrahmi Gubernur ke Organisasi Perangkat Daerah

” Aksi solidaritas ini menuntut keadilan. Sebab ini bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG,” katanya.

Dari massa aksi juga meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah
tersebut. Mereka meminta PJ Gubernur
memutuskan izin dua perusahaan
tersebut jika terbukti merumahkan karyawan tanpa alasan.

” Kita belum tau seperti apa izin dua
perusahaan tersebut, kita akan meminta
pemerintah agar mengaudit dan
mengecek izin operasional dua
perusahaan tersebut. Karena selama ini
banyak kejanggalan administrasi yang
dirasakan karyawan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut perwakilan pihak PT LAM sempat menemui massa aksi dan menawarkan mediasi, namun massa menolak.

Wahyu mewakili massa aksi memberikan
waktu kepada pihak perusahaan untuk
menuntaskan dan memberi kejelasan
serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak
maka massa aksi akan melakukan aksi
vang lebih besar.

Baca Juga :  Masyarakat Memahami Anjuran Pemerintah dalam Pencegahan Covid-19, Tempat Wisata Sepi

“Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur
dan di depan Pertamina jika tidak ada
respons dari pihak perusahaan,” kata
Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, ada beberapa
pelanggaran yang dilakukan pihak
perusahaan, salah satunya merumahkan
LAIG secara sepihak selama 6 bulan tanpa
alasan yang jelas.

Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale
mediasi Provinsi NTB, namun tawaran
perusahaan ingin memindahkan korban
ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat
lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.

“Sebelumnya sudah ada mediasi di Bale Mediasi NTB, tapi masalah ini belum juga selesai. Kami akan terus menggelar aksi lebih besar ke depan, untuk menuntut keadilan demi LAIG,” tegasnya. (*)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments