Pemkab Lotim Tetap Banding Setelah PT. NSL Menang Gugatannya di PN
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tetap akan menempuh upaya hukum banding setelah PT. Natura Samudra Lestari (PT.NSL) menang dalam menggugat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pekab.Lotim) di Pengadilan Negeri pertama.

Dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Timur, Biawansyah Putra, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan berdiam diri dalam hal ini dan tetap akan menempuh upaya hukum banding

” Diharapkan di upaya hukum banding nanti Pemda bisa menang,” ucap Biawansyah Putra, kepada media ini, Selasa (23/1/2024).

Adapun alasan Pemda Lotim selalu optimis untuk menang di upaya hukum banding nanti, karen diwaktu persidangan ditingkat pengadilan pertama di PN Selong, Majelis Hakim (MH) memakai MOU dasar untuk memenangkan PT. NSL, sementara Pemda memakai perjanjian kerjasama (PKS).

Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati September, Dikes Lotim Diisukan Masih Terbitkan SK

” Sehingga pemahaman kami kalau di MOU belum berkekuatan hukum, jadi yang berkekuatan hukum adalah PKS nya,” ucapnya kembali.

Biawansyah Putra, juga menjelaskan, di tahun 2023 lalu Pemerintah Daerah tidak memutus kerjasama secara sepihak dengan PT NSL, hanya saja waktu itu PKS tidak diperpanjang, karena didalam perjanjian kontrak itu selama tiga tahun, jadi itu yang tidak di perpanjang oleh Pemda.

” Sudah berakhir perjanjian dan Pemda tidak perpanjang namun PT.NSL meminta untuk di perpanjang sampai 30 Tahun, sementara di aturan Permendagri 19 Tahun 2016 sewa itu tidak ada 30 Tahun tapi maksimal Lima Tahun dan dapat diperpanjang kembali” tegasnya.

Selain itu Biawansyah, juga menanggapi adanya statmen dari Pimpinan Cabang PT.NSL NTB, H.Hulain, yang menyebut jika pemerintah menempuh upaya hukum banding maka akan ada dugaan potensi kerugian negara akibat disebabkan kelalaian atau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, karena dinilai hampir selama satu tahun tidak ada pemasukan pendapatan bagi daerah.

Baca Juga :  Wabup Lotim, Launching Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat

“Tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, artinya mungkin PAD tertunda masuk karena Pemda belum bisa menyewakan kepada pihak lain karen masih dalam perkara hukum, sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian negara, terkecuali jika dermaga tersebut disalahgunakan mungkin baru akan ada kerugian negara, saat inikan kita belum bisa menyewakan ke pihak lain karena harus nunggu inkrah putusan dulu, begitu inkrah putusan baru pemda akan memikirkan apakah dermaga itu kembali disewakan kepada pihak lain, dikelola sendiri oleh pemerintah atau disewakan kepada PT.NSL kembali” ucap singkat Biawansyah, menanggapi statmen Pimpinan Cabang PT.NSL NTB, H.Hulain.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments