Ketua Dewan Angkat Bicara Soal Temuan BPK
Terjemahan

LOMBOK TENGAH – Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lombok Tengah tahun anggaran 2022.

Politisi Gerindra ini mengklaim, sekarang sudah terkumpul Rp 4 miliar dari temuan, atau setidaknya 70 persen. Untuk itu, pihaknya memastikan sebelum berakhir deadline waktu diberikan BPK yakni, 60 hari. Semua sudah dikembalikan 100 persen.
“Kami akan segera minta kejelasan dari Plt Sekda yang juga Inspektur Lombok Tengah, sekaligus sebagai Ketua TAPD,” terangnya kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Tauhid sayang tidak membeberkan berapa total temuan BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2022. Namun pihaknya optimis pengembalian ini bisa dilakukan 100 persen.

Baca Juga :  PBB Loteng Menilai Molornya Mutasi Karena Bupati dan Wabup Tak Sejalan

“Paling banyak temuan di Dinas PUPR, ada kelebihan bayar, pengerjaan fisik irigasi, jalan dan lainnya,” bebernya.

Dari temuan BPK ini, Tauhid mengungkapkan jika hampor setiap tahun ada temuan BPK. Termasuk anggaran 2022. Dalam temuan ini, dewan juga berencana akan memanggil OPD yang tempat ada temuan.

“Ada dokumen di saya, nanti saya akan coba pelajari lagi,” dalihnya.

Sementara disinggung soal adanya pemborosan pembayaran honor Wakil Bupati HM. Nursiah dan tiga Wakil Ketua DPRD, bahkan ini jadi temuan BPK Rp 180 juta. Tauhid mengarahkan mempertanyakan hal ini kepada Kesbagpoldagri.

“Kenapa diberikan kepada bupati, wabup coba tanyakan ke Kesbagpoldagri,” katanya mengarahkan.

Disamping itu, berdasarkan LHP BPK pembayaran belanja honorarium tim Forkopimda Lombok Tengah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 194 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah 2022.

Baca Juga :  Program Serap Aspirasi DPRD Loteng Dapil 3 Pujut - Praya Timur

Bulan Oktober 2022, nominal honorarium itu meningkat dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 12,5 juta per orang/bulan. Kondisi itulah yang mengakibatkan pemborosan atas honorarium tim Forkopimda senilai Rp 180 juta.

BPK menyebut pemborosan honorarium itu terjadi akibat penetapan tim Forkopimda di Lombok Tengah yang tidak mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. BPK menilai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri kurang optimal melakukan pengawasan realisasi pembayaran honorarium Forkopimda.

dasar temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Lombok Tengah agar menetapkan tim Forkopimda mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2022. BPK juga meminta menghentikan pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan PPP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda di daerah.

Baca Juga :  Demokrat Loteng Dengan Tegas Menolak Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments