Komitmen AMNT Bayar Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih
Terjemahan

AmpenanNews. Komitmen AMNT bayar dana bagi hasil bersih setelahp DPRD bersama Pemprov NTB melakukan pemanggilan pada jajaran PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Kamis (22/6).

Itu semua dalam rangka menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum disetorkannya dana bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 kepada Pemprov NTB sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar.

Melalui Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, bahwa dalam pertemuan secara tertutup itu, pihak AMNT, memastikan bahwa mereka belum melakukan penyetoran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tersebut.

Lantaran management PT AMNT masih menunggu adanya regulasi turunan dari UU tersebut yakni, peraturan pemerintah (PP) terikat skema pencairannya.

” Prinsipnya, PT AMNT sudah siap membayarkan kewajibannya pada daerah. Namun mereka masih menunggu PP untuk pencairannya hingga kini,” ujar dia pada wartawan usai pertemuan di ruang rapat paripurna DPRD NTB lantai III.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komisi III DPRD NTB ke PT. Food Station

Salah satu Politisi PKS itu itu mengaku, bahwa dalam pertemuan itu pihaknya sengaja mengundang para pakar hukum dan investasi untuk mengkaji terkait belum terbitnya aturan pelaksanaan dari PP yang mengatur dana bagi hasil keuntungan bersih tersebut.

Meski belum ada payung yang detail namun PT Freeport selalu perusahaan tambang serupa justru sudah lebih dahulu membagikan dana bagi hasil keuntungan bersih perusahaan pada pemerintah daerah mereka.

” Kita minta ada kajian para pakar untuk memberikan pandangan hukum, sehingga menjadi legal standing untuk daerah. Apalagi, Freeport bisa melakukannya. Dan, Alhamdulillah dari pandangan pakar, kita perlu ketemu dengan kementrian terkait. Disitu, kita bersyukur AMNT dan Pemprov juga siap ikut bersama DPRD ke Jakarta,” jelas Yek Agil.

Pihaknya juga memahami langkah PT AMNT yang belum menyerahkan dana bagi hasil bersih perusahaan pada Pemprov NTB selama ini. Sebab, hal itu juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam UU Minerba.

Baca Juga :  Dukung Realisasi Smelter PT. AMNT, 2023 Ditargetkan Rampung

Sudah dua kali juga Pemprov NTB melayangkan surat pada management PT AMNT untuk menagih dana bagi hasil bersih perusahaan tersebut agar bisa masuk dalam item pendapatan di APBD NTB.

” Tapi karena ada aturan iya kita pahami juga dasar PT AMNT. Dan, kami juga baru tahu jika ada masalah di tagihan AMNT dari laporan LHP BPK. Maka, ya, baiknya kita cari solusi bersama sebagai jalan tengahnya,” kata dia.

Yek memahami alasan Pemprov yang sudah dua kali melayangkan surat penagihan pada PT AMNT tersebut. Lantaran kondisi keuangan daerah yang kini terganggu dari sisi fiskal akan bisa sangat terbantu jika masuknya dana dari PT AMNT tersebut.

” dengan banyaknya kewajiban Pemprov pada pihak ketiga yang belum dibayarkan. Maka, jelas masuknya dana dari AMNT akan membantu kestabilan neraca keuangan daerah. Jadi, ya kita sepakat akan mendatangi Menteri Keuangan dan Menteri ESDM agar ada kebijakan soal dana bagi hasil perusahaan ini bisa dieksekusi karena PT AMNT juga sudah menyiapkan dana itu,” jelas Yek Agil seraya menambahkan sekitar tanggal 2-3 Juli, konsultasi ke Jakarta akan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

Baca Juga :  DPRD Setujui 2 Raperda, Wakil Gubernur Berharap Memberikan Manfaat

Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengaku, bahwa PT AMNT memang belum menyerahkan dana bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 pada pihaknya karena menanti kejelasan peraturan.

Pertemuan kali ini menjadi sangat penting. Sehingga, rekonsiliasi bersama antara DPRD NTB, Pemprov hingga AMNT untuk menuntaskan hal ini bisa menjadi jalan tengah terbaik.

“Dengan kita bersama melakukan rekonsiliasi ke kementrian ESDM dan Kementrian Keuangan di Jakarta. Semoga itu, bisa menjadi jawaban. Yakni, tanpa menunggu PP, kita minta bisa dibayarkan melalui legal standing Pemerintah Pusat,” tandas Wirawan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments