Geliat Hiruk Pikuk Tata Kelola Anggaran di Daerah Menuai Ragam Tanggapan Publik
Terjemahan

Sebagai Refleksi Morality Sosial Warga Negara.
Kajian_Kritis : Ilham Yahyu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU MD 3 ) adalah salah Institusi dan Lembaga Pemerintah dalam Trias Politika yang memiliki 3 Kewenangan : Badgeting, Legislasi dan Pengawasan.
Mengingat Kewenangan yang besar, luar biasa sehingga memiliki Simbol sebagai Lembaga Terhormat, karena itu menjadikan Orienatasi banyak orang dari berbagai kalangan untuk mengejar posisi menjadi Anggota DPRD melalui Parpol dalam Perhelatan Pileg pada setiap tingkatannya.

Sebagai Lembaga Terhormat maka Anggota DPRD mulai dari Pimpinan dan Anggota merupakan Representasi Wakil Rakyat di Pemerintahan untuk melahirkan Kebijakan Peraturan Daerah dan Perda APBD sebagai Peraturan Daerah yang Terhormat, Konstitusional dan Legitimate untuk dilaksanakan dan diawasi dalam Pelaksanannya.
Salah satu hal Substansi dan Konstitusional yang ada didalam Perda APBD dan APBD-P adalah ” Kebijakan atas Alokasi Dana POKIR”.

Baca Juga :  Unram Terus Bergerak Mencapai Visinya dan Berdaya Saing Internasional

MEKANISME POKIR DPRD

Mekanisme POKIR (Pokok Pikiran DPRD) yang merupakan Produk Kebijakan yang ditetapkan dlm Perda APBD dan APBDP dihasilkan melalui mekanisme :

1. Reses DPRD dalam setiap masa reses dalam setiap tahun Anggaran berjalan.

2. Dalam kegiatan Reses DPRD masing masing Anggota dapat Menghimpun Aspirasi Masyarakat untuk di Inventarisasi dan sebagai Objek POKIR DPRD diusulkan baik secara sebelum Musrenbang selanjutanya akan menjadi Kebijakan dalam bentuk Program dan Kegiatan atau Proyeksasi setelah mendapatkan Alokasi dan Persetujuan Anggaran.

3. Setiap Anggota dan seluruh Anggota DPRD wajib menginventarisasi usulan Aspirasi Masyarakat dalam reses tersebut melalui Sekretaris Dewan kepada Bappeda sebelum Musrenbang yang nantinya akan didistribusikan pada satuan kerja OPD setalah melalui “Kesepakatan/Kesepahaman melalui Perumusan, Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan Perda APBD dan APBDP.

Baca Juga :  Jalur Pengaduan Bantuan Sosial Masyarakat Jika Ada Masalah PKH

4. POKIR bermakna Konstitusional, Proposional dan dapat dipertanggungjawabkan secara Etik kepada Publik dan secara Hukum baik kepada Inspektorat, BPK, APH dan BPKP.

5. Mengingat POKIR merupakan bagian dari Kebijakan yang dituangkan dalam Perda APBD dan APBDP yang bersifat Konstitusional, Transparan, Terbuka untuk Publik maka Tidak salah atau Naif jika Masyarakat Sipil NGO dan Wartawan, Advokat dan siapapun bisa mengAkses tentang POKIR seluruh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga menjadi jelas dan terang Nilai Nominal Anggaran, diperuntukan dan sasarannya dimana.

6. Bagaimana Substansi dan Mekanisme DIREKTIF EKSEKUTIF kita akan simak dulu…….???
Bersambung Episode selanjutnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments