Kontraktor Pelaksana Proyek di Lotim Dikenai Pajak MBLB
Terjemahan

AmpenanNews. Kontraktor pelaksana proyek di Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim) dikenai pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penarikan pajak MBLB pada kontraktor pelaksana proyek oleh Bapenda Kab Lotim tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur No.18 Tahun 2015 tentang nilai pasar atau harga standar Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu terhadap pembayaran Pajak MBLB oleh para kontraktor juga telah menjadi syarat pembayaran atau termin proyek di Kab Lotim.

Dijadikannya Surat Tanda Setoran pajak MBLB Kontraktor sebagai syarat pembayaran proyek oleh Dinas terkait itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Timur M.Azlan.

“Pembayaran Pajak MBLB oleh kontraktor tersebut betul adanya sebagai syaratan dan laporan termin proyek langsung di BPKAD. Setelah pajak MBLB dibayarkan oleh kontraktor ke Bapenda, kami kemudian meneruskan ke BPKAD” ucap singkat M.Azlan, saat ditemui media diruang kerjanya, Kamis (18/08/2022).

Baca Juga :  Jaga Ekosistem, Komandan Lanal Mataram Lepas Liar Lobser Hasil Budidaya

Adapun nilai tarif pajak MBLB yang dipungut Bapenda dari pihak kontraktor nilainya bervariasi Contoh : untuk batuan pecah agregat ukuran 3-5 cm tarif pajaknya Rp.23.000,-/M3, sedangkan ukuran 2-3 cm Rp.25.000,-/M3, ukuran 1-2 cm Rp.27.000,-/M3 dan batuan pecah agregat ukuran 1 cm Rp. 22.000,-/M3. Untuk tanah urug tarif pajaknya Rp.8.000,-/M3, kerikil Rp.16.000,-/M3, Pasir : untuk urug Rp.9.000,-/M3, pasir untuk untuk bangunan atau pasangan Rp. 12.000,-/M3. sirtu Rp. 8.000,-/M3.

Sedangkan untuk target pungutan pajak MBLB baik yang dipungut dari penambang maupun yang dipungut dari kontraktor, untuk Tahun 2022 sebagaimana data yang disampaikan oleh Kepala Bapenda, besarannya mencapai 22,08 Miliar.

“Dari target pajak MBLB sebesar Rp. 22,08 Miliar itu baru terealisasi sampai dengan bulan Agustus ini sebesar 5,87 Miliar atau setara dengan 26,8 %” beber M.Azlan.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua dan 80 Pengurus DPD KNPI Kabupaten Lombok Timur

Sementara itu di tempat lain, pada saat media ini memintai tanggapan dari salah satu kontraktor pelaksana proyek di Kab Lotim yang enggan di media kan namanya, mengaku tetap membayar pajak MBLB ke Bapenda pada setiap kali ada proyek.

Selain itu Ia juga mengakui terkait dengan besaran pungutan pajak MBLB per meter kubik dan terkait dengan Perbup pajak MBLB yang dikenakan kepadanya tidak ia ketahui secara rinci atau bunyi Pasal-pasal dalam perda tersebut.

“Yang jelas pada saat saya mengerjakan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD, untuk pajak MBLB tetap saya bayarkan sesuai hitungan dari Bapenda dan pembayaran pajak MBLB ini juga telah menjadi syarat termin proyek di dinas terkait” katanya, sembari menunjukan Surat Tanda Setoran (STS), dimana didalam lembaran STS yang ditunjukan lengkap dengan Logo Pemkab Lotim dan stempel basah Bapenda tersebut tidak terlihat didalamnya ada tertera Peraturan Bupati Lombok Timur No.18 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pungutan pajak MBLB oleh Bapenda pada kontraktor pelaksana proyek di Kab Lotim.

Baca Juga :  Wabup Lotim Hadiri Pembangunan Asrama Santri PonPes Syaikh Zainuddin NW Anjani

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Lotim, Marhaban, juga membenarkan adanya pungutan pajak MBLB pada setiap kontraktor pelaksana proyek oleh Bapenda tersebut.

“Ya betul itu namanya retribusi galian golongan C, kita yang hitung volumenya baru pihak ke tiga membayar ke Bapenda” ucap singkatnya melalui pesan Wa, (12/08/2022).

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments