Danlanud ZAM Gelar Pertemuan dan Sosialisasi dengan Bakesbangpoldagri Se-NTB
Terjemahan

Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Komandan Pangkalan Udara (Danlanud ) TNI AU TGKH Muhammad Zainudin Abdul Madjid (ZAM), Kolonel Pnb RE Kargono berkumpul dengan seluruh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) se – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, (12/7/22).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kaban Kesbangpoldagri Lombok Tengah, Murdi AP dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkompinda) yang dilaksanakan di salah satu Hotel di Lombok Tengah.

Kegiatan itu dihadiri juga oleh Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid dan seluruh Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten / Kota di NTB serta jajaran Pangkalan Udara TNI AU TGKH Muhammad Zainudin Abdul Madjid.

Dalam sambutannya, Kolonel Pnb RE Kargono berharap, melalui PP Forkopimda  Pangkalan Udara TNI AU TGKH Muhammad Zainudin Abdul Madjid bisa menjadi bagian dari Kesbangpoldagri se – NTB.

Baca Juga :  Pasukan Peleton Yudha Wastu Pramuka Jaya Disambut Meriah Masyarakat Dompu

“Kedepan sesuai dengan PP tersebut kami bisa masuk menjadi bagian-bagian dari wilayah masing-masing (Kesbangpoldagri), bisa sharing kegiatan dan lain sebagainya dan mungkin ada kegiatan-kegiatan yang bisa diinformasikan misalnya baik itu masalah keamanan dan kegiatan diluar kegiatan pertahanan,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kaban Kesbangpoldagri Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid menyampaikan, kegiatan silaturahmi dengan Danlanud ZAM sangat berarti bagi tugas dan fungsi Kesbangpoldagri.

“Silaturahim ini sangat berarti bagi kita semua dalam rangka kita membantu melaksanakan tugas Gubernur, Bupati/Walikota terkait dengan tanggung jawab urusan pemerintahan umum  sesuai dengan yang diamanatkan UU,” ucapnya.

Kabupaten/Kota di NTB, kata Lalu Wahid, memiliki potensi gangguan stabilitas wilayah yang berbeda beda, terlebih lagi Provinsi NTB akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang. Tidak hanya itu, NTB menjadi daerah Industri Pariwisata. Terlebih dengan adanya The Mandalika, Sirkuit Mandalika, Sirkuit Motocross Samota di Pulau Sumbawa. Tentu, stabilitas wilayah sangat penting untuk ditingkatkan.

Baca Juga :  Korem 162/WB Mengundang Pemuda NTB Mengikuti Lomba Video TikTok

“Dan di daerah daerah berkembang, tentu gangguan stabilitas wilayahnya juga bermacam macam, untuk itu perlu diantisipasi, dan melalui silaturahmi bisa menjadi langkah awal koordinasi dan mencari jalan untuk memecahkan masalah yang berpotensi terjadi,” paparnya.

Lalu Wahid menegaskan, Pemprov NTB akan segera menyesuaikan PP Nomor 12 Tahun 2022, sehingga Instansi Vertikal bisa masuk dan menjadi bagian dari Forkopimda.

“Kami di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menyesuaikan sesuai dengan perintah PP tersebut,” ujarnya.

Secara Umum PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda dijelaskan, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan

Pemerintahan Umum yang meliputi pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal lka, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi di daerah, memfasilitasi kehidupan demokratis serta tampung tantra.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional 2022 Mahasiswa KKN Tematik Unram Gelar Lomba

Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum, Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antar unsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan Forkopimcam diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Secara umum lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam. (di)

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments