Perkara Bandar Besar Narkoba di Mataram sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Terjemahan

AmpenanNews. Perkara salah satu bandar besar narkoba di Kota Mataram telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, hal tersebut diaampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK. dalam konfrensi persnya dua perkara penangkapan, pada hari Selasa 14/06.

Dalam konferensi tersebut, Direktur Reserse Narkoba mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat atas kerjasamanya yang baik dalam memberikan informasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena narkoba merupakan musuh bersama dalam menyelamatkan generasi muda di daerah ini.

“ingat bahwa narkoba ini musuh bersama, saya dan seluruh jajaran Ditresnarkoba sudah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap pelaku narkoba. Kepada siapapun bandar maupun penghianatnya Direktorat Reserse Narkoba akan cari dan tangkap. Kita jaga generasi muda di NTB ini dengan bersama memerangi narkoba,” tegas Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK.

Baca Juga :  Penerimaan Anggota Polri Tahun ini Hingga 17 April 2023

Dirresnarkoba juga menjelaskan bahwa untuk kali ini, kasus penangkapan NY alias Mandari yang dilakukan pada tahun 2021, sudah P21 dan sudah tahap duakan, karena salah satu bandar besar di kota mataram ini adalah Mandari.

” melalui petunjuk dari teman teman jaksa dalam perkara bandar besar dikota mataram atas nama Mandari ini, kini  sudah kita penuhi, perkaranya sudah P21 dan kemarin kita sudah tahap keduakan, sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Terkait dengan barang bukti ditangani oleh Kasubdit III, yang menangani kasus tersebut, ” paparnya.

Kombes Pol Hemi juga menyampaikan terkait kasus penangkapan minggu yang lalu dengan total barang bukti kurang lebih berat brutonya 1 ons yang ditangani oleh Tim Opsnal Kasubdit II.

Baca Juga :  Awal Tahun 2022 Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Dua Kasus Besar

Kasubdit III  IAKBP Anak Agung Gede Agung, menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi tepatnya pada tanggal 4 januari 2021, yang berlokasi di Novotel Desa Kute  Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. setelah proses berkas perkara saudara Mandari ini dilakukan akhirnya tepat pada tanggal 2 juni 2022, P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

” pada tanggal 13 juni kemarin hari Senen kita sudah mengirimkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, bersama jaksa penuntut umum Kejati NTB,” jelasnya.

Untuk penangkapan kasus yang kedua berinisial DP, laki 32 tahun dengan alamat Dayen Peken, Ampenan, Kota Mataram, sedangkan alamat sekarang tempat dirinya ditangkap di Wilayah Ireng, Gunungsari, Lombok Barat, yang ditangani langsung oleh Kasubdit II.

Baca Juga :  Ditlantas Polda NTB Tetap Gelar Operasi Patuh Gatarin Hari Ini

” dalam penangkapan tersangka kita mendapatkan barang bukti seberat 95 gram sabu serta uang tunai saru juta seratus lima puluh ribu rupiah dan hp merek nokia, ” pungkas Kompol Harjanto Saksono S.Sos.

 

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments