Menkopolhukam Meminta Sengketa Lahan di Mandalika Segera Diselesaikan
Terjemahan

AmpenanNews.com – Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) meminta supaya sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika segera diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah dari Kemenkop Polhukam RI Drs. Syamsudin pada rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengenai penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di KEK Mandalika, Kamis (02/06/22) di Kantor Bupati setempat.

Menurut Syamsuddin rapat ini sengaja dilakukan untuk menemukan titik permasalahan sengketa lahan warga dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di lahan KEK Mandalika seluas 1.035 hektar.

“Isunya ada sekitar 400 hektar yang belum dibayar dari pengakuan warga Kuta Mandalika yang mengklaim lahannya. Tapi saya kira tidak sampai ratusan hektar. Puluhan hektar lah,” kata Syamsuddin kepada wartawan.

Baca Juga :  Unram Gelar Sosialisasi SNMPTN, UTBK-SBMPTN dan Jalur Mandiri 2021

Dari hasil koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, PT. ITDC dan warga pengklaim lahan di area KEK kebanyakan kasus lahan belum dibayar oleh PT ITDC sebagai pengelola KEK Mandalika.

“Kebanyakan sudah dibayar dan ada yang dibayar separuh. Ada juga yang tidak dibayar sama sekali,” katanya.

Dari hasil rapat selama kurang lebih dua jam, permasalahan sengketa lahan di KEK Mandalika belum dipetakan secara jelas. Syamsuddin juga mengaku bahwa dokumen – dokumen kedua belah pihak antara warga dan PT ITDC akan dilengkapi pada pertemuan selanjutnya.

“Belim kita lakukan pemetaan. Setelah semua dokumen – dokumen itu (warga dan ITDC) lengkap, besok pada pertemuan selanjutnya akan kita verifikasi,” ujar Syamsuddin.

Baca Juga :  Gubernur NTB, Keadaan Tiga Gili Masih Tetap Aman

Kalau pun terbukti bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan warga yang mengklaim lahan di tanah KEK Mandalika maka secara hukum dan hak bahwa PT ITDC harus dibayar.

“Kalau emang bukti kepemilikan tidak ada. Ya sudah, kita anggap itu tanah negara,” tegas Syamsuddin.

Syamsuddin juga mengklaim bahwa penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika tidak ada niat untuk memperlambat atau tidak melakukan proses verifikasi. Pada dasarnya, Pemerintah dan PT ITDC telah berupaya maksimal menuntaskan persoalan lahan di Mandalika.

Terlebih lagi ketika disinggung soal ada lahan warga yang masih bersengketa di area Sirkuit Mandalika, Syamsuddin mengaku sudah lama meminta untuk dilakukan pemetaan lahan.

“Sebanarnya ini sudah dari dulu diungkapkan. Sekda Lombok Tengah tadi sudah lakukan pemetaan di situ (Lokasi red). Termasuk tanah negara dan tanah rakyat,” kata Syamsuddin.

Baca Juga :  Buntut KSU Rinjani, Ratusan Warga Geruduk BRI Praya

Data yang diterima wartawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani melalui Konsultan Hukumnya Setia Dharma, S.H mengaku bahwa ada 9 bidang lahan yang belum terbayar di sekitar area Sirkuit Mandalika oleh PT ITDC.

Dokumen kepemilikan lahan 9 warga itu ujar Tia sapaannya memiliki luas area yang berbeda-beda. Ada pun nama pemilik lahan yang didata LBH Madani ialah, Amaq Saepuddin, Fathur Rahman, Amaq Iwan, Iwan Dahlan, Senim, Samiun, Siti Maryam Minem, H. Faturrahman, dan Genep.

“Dari 9 warga yang memiliki alas hak lahan ini dua pemilik sudah digusur dan belum mendapatkan pembayaran dari PT ITDC. Selain itu masih bertahan di area Sirkuit Mandalika,” pungkas Tia.(Edi). (ADV)


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments