KASTA DPC Batulayar Soroti Dugaan Proyek Penanggulangan Bencana Tak Berizin
Terjemahan

AmpenanNews. Ketua Kasta Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Batulayar Kabupaten Lombok Barat Jajab Abdul Wahab, soroti dugaan Proyek Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, dengan total nilai anggaran lebih dari enam Miliar atau sekitar Rp. 6.106.277.000. bermasalah.

Jajab menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu berlalu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan hasil dari verifikasi lapangan. Surat yang dikeluarkan oleh DLHK NTB ini merupakan masukan dari beberapa Dinas dan Instansi yang ikut turun melakukan kajian dan Verifikasi Lapangan ke tempat pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Dijelaskan Jajab bahwa Proyek Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, dengan total nilai anggaran lebih dari enam Miliar atau sekitar Rp. 6.106.277.000 .

“Pada Kamis 31 Maret 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, DLHK Kabupaten Lombok Barat, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, pihak Kecamatan dan Kepala Desa setempat, bersama-sama turun ke Lapangan melakukan Verifikasi atas surat pengaduan yang dikirim oleh salah satu warga desa setempat kepada DLHK NTB,” ungkap Ketua Kasta DPC Batulayar

Baca Juga :  Babinsa Bantu Masyarakat Bersihkan Bongkaran Masjid Jami' Kalimango

Dalam kegiatan tersebut, turut disaksikan secara langsung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS NTB) dan Pihak Kontraktor PT Metro Lestari Utama yang melaksanakan Pengerjaan proyek tersebut.

” saat itu, Trisman perwakilan ESDM Provinsi NTB menyampaikan, bahwa memang Kewenangan Perizinan itu melalui Pusat, namun tetap harus berkoordinasi dengan ESDM Provinsi, dan hingga saat ini Koordinasi tersebut belum ada. bahkan hingga di Kementrian ESDM di Pusat saat kami konfirmasi juga tidak ada. semestinya Kontraktor Harus tetap mengurus Izin Pemanfaatan Material Setempat.” ungkapnya.

Dalam penyampaian gambaran hasil verifikasi tersebut, pihak DLHK Kabupaten Lombok Barat juga mengakui dan membenarkan pernyataan dari pihak ESDM Provinsi tersebut.

“menurut Firmanda, (Kepala bidang Penegakan Hukum DLHK Lombok Barat) bahwa hingga saat ini, koordinasi baik berkas permohonan izin dan lain sebagainya belum ada di DLHK Kabupaten Lombok Barat, serta Tidak pernah ada koordinasi antara Perusahaan pelaksana Proyek (swakelola) dengan DLHK Kabupaten Lombok Barat.” bebernya.

Baca Juga :  Sah, Perda Pencegahan Perkawinan Anak dan Raperda Penggunaan Jalan

Mendengar dan menyampaikan pemaparan kedua Dinas terkait tersebut melalui pers rilisnya ke media ini, Jajap AW selaku Ketua LSM KASTA DPC Batulayar menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi.

“sangat kami sayangkan, kenapa dokumen persyaratan sepenting ini tidak dipenuhi dan justru seolah dibiarkan sengaja tidak dilengkapi oleh pihak Kontraktor,” tuturnya.

“Kami (Masyarakat Batulayar) Mendukung segala Program Pemerintah baik itu program Fisik dan/atau segala hal yang berkaitan dengan Kemaslahatan Umat dan Rakyat. Namun bukan berarti hal tersebut lantas kita jadikan alasan untuk tidak mentaati prosedur dan kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan,” paparnya.

Disisi lain, Naelul Aziz selaku tokoh pemuda setempat juga memberikan tanggapannya perihal kejadian yang dimaksud, menurutnya, kegiatan Pengerukan dan/atau penggalian yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana proyek ini menimbulkan beberapa dampak, baik secara materil maupun psikologis.

“menurut kami (Pemuda Dusun Batulayar Utara), setidaknya dampak yang yang kami rasakan paling jelas ialah dampak psikologis. bagaimana tidak, dengan melakukan pengerukan batu sebagai material utama di tempat kami ini, bukan tidak mungkin akan menimbulkan longsor dikemudian hari, atau erosi karena batu yg sebagai pondasi natural sungai ini justru diangkat.!” ucapnya.

Baca Juga :  Pendakwah atau Penceramah Harus Mendatangkan Manfaat dan Kemaslahatan

“seharusnya BWS Provinsi NTB dan kontraktor melibatkan pihak terkait atau yang berkompeten untuk melakukan kajian-kajian Dampak Lingkungan terlebih dahulu. Yang selanjutnya dan tak kalah pentingnya, kontraktor juga harusnya melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar, agar tak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.” jelas Aziz.

Perlu diketahui, Diketahui, DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat nomor 660/859/PPLH-DISLHK/2022 yang dikeluarkan pada 4 April 2022 telah memberikan hasil verifikasi lapangan (31 maret 2022 lalu) dengan 4 point kesimpulan: diantaranya, pelaksanaan proyek (yang dimaksud) belum memiliki legalitas perizinan (IUP dan SUPB), bahwa pemanfaatan material pembangunan (besi Bronjong) dari wilayah setempat maka pelaksana proyek (kontraktor) harus mengajukan Izin di Kemetrian ESDM, salah satu syarat pengajuan SIPB tersebut ialah dokumen Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan sesuai aturan yang ada. serta meminta BWS Nusa Tenggara I menyampaikan kepada pihak Kotraktor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. (Tim r)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments