Sultan Karang Bagu Kabur, Dirresnarkoba Sambangi Kantor Pengacaranya
Dirresnarkoba Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Sehari setelah mengeluarkan peringatan dan ancaman, Selasa (15/3/2022) pukul 12.00 Wita, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, S.I.K., M.H. bersama Penyidik Subdit 3, mendatangi kediaman bandar narkoba M. Rusriadin alias Sultan Karang Bagu untuk dijemput paksa.

“Saya dan tim mendatangi rumah tersangka di Karang Bagu, melakukan pencarian dan penggeledahan terhadap tersangka kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red), karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik,” kata Kombes Helmi.

Sehingga Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba mengatakan, setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pencarian dan penggeledahan, Sultan Bagu tidak dapat ditemukan termasuk istri (pertama)-nya.

“Ternyata apa yang dikatakan penasehat hukumnya melalui media massa, bahwa Sultan Karang Bagu siap datang memenuhi panggilan penyidik ternyata nol besar,” ujarnya.

Perwira Menengah (Pamen Polri) musuh bebuyutan bandar narkoba itu mengatakan, apa yang disampaikan penasehat hukum Sultan Karang Bagu tidak ada kesesuaian dengan fakta di lapangan.

“Kami datangi kantor itu penasehat hukum, namanya Low Office Indonesia Society di Jalan Gora 1 Selagalas, yang kami temui hanya stafnya. Katanya Pak Pengacara lagi gak enak badan,” ucap Helmi.

Baca Juga :  GAKESLAB Mendorong Distributor Alkes Mewujudkan Kemandirian Dalam Negeri

Kembali Kombes Pol. Helmi menegaskan bahwa pada Senin, 14 Maret 2022 (kemarin), pihaknya melalui media telah memberikan peringatan keras kepada Sultan Karang Bagu dan kroni-kroninya.

“peringatan pertama kemarin sudah saya tegaskan agar Sultan Karang Bagu kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kemarin juga sudah saya nyatakan bahwa siapa saja yang menghalang-halangi proses hukum, terhadap kasus yang menjerat dan kami sangkakan terhadap bandar narkoba, maka mereka pun akan berhadapan dengan saya,” jelasnya.

Tidak hanya menyatroni rumah Sultan Karang Bagu, di Jalan Semangka No.1 Lingkungan Karang Bagu, Tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama awak media juga mendatangi rumah mertua dan istri muda (kedua) Sultan Karang Bagu, yang beralamatkan di Jalan Semangka No.5.

“Mertuanya tidak mengetahui dengan pasti keberadaan menantunya si-Sultan Karang Bagu. Dari mertuanya kami dapat informasi bahwa tersangka yang kita TPPU-kan itu, pergi atau pulang ke Dompu namun dia juga tidak tahu dimana alamat menantunya di Dompu,” tutur Helmi.

Baca Juga :  Posmat Benete Laksanakan Karya Bhakti di Rumah Ibadah

Pada saat mendatangi kantor Advokat Indonesia Society di Jalan Gora 1 No.99NU Selagalas, Tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak bertemu dengan penasehat hukum Sultan Karang Bagu, hanya ditemui seorang perempuan yang mengaku staf di kantor advokat tersebut. Saat ditanyakan kapan Sultan Karang Bagu datang ke kantor advokat, staf perempuan itu mengatakan bahwa Sultan Karang Bagu terakhir satu bulan yang lalu.

“Satu bulan yang lalu jadinya Pak bulan Februari awal sama istrinya,” sebutnya.

Terkait bukti kedatangan terkhir Sultan Karang Bagu ke kantor advokat, staf kantor itu mengatakan bahwa saat terkhir datang Sultan Karang Bagu alias Rus tidak mengisi buku tamu.

“Kalau sudah biasa ke sini tidak mengisi (buku tamu, red),” ucapnya.

Mertua Sulan Karang Bagu mengatakan, menantunya yang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus narkoba, sejak dua bulan yang lalu pergi mengunjungi saudaranya di Dompu.

“Ini makanya nggak pernah kelihatan ini, cuma dulu itu katanya mau ke dompu dia bilang itu ke rumah sanaq (saudara, red)-nya, lebih satu bulanan sudah ndak pulang. Sekarang sudah lebih, hampir dua bulanan,” jelas mertua Sultan Karang Bagu.

Baca Juga :  Gubernur Dengar Curhat Warga Bertais

“Rumahnya di Dompu saya tidak tahu, saya nggak pernah tanya,” katanya.

Ditempat terpisah, penasehat hukum Dr. Irpan Suriadiata, S.H., M.H., yang menyatakan melalui media bahwa kliennya siap hadir memnuhi panggilan penyidik, saat dihubungi Direktur Resnarkoba Polda NTB untuk dapat melacak keberadaan Sultan Bagu, jangankan keberadaan kliennya pihaknya malah tidak mengetahui dimana rumah klien yang didampingi.

“Jadi saya tidak pernah sama sekali saya ke rumahnya (Sultan Bagu, red) sebab saya tidak tahu alamatnya, terakhir saya dapat info dia ada di rumahnya, rumahnya yang di Karang Bagu, kalau yang di Dompu saya tidak tahu Pak,” kata Irpan via line telepon seluler.

Sebelumnya diberitakan, berbagai upaya telah dilakukan Sultan Karang Bagu didampingi penasehat hukumnya, agar dapat terhindar dari jerat hukum TPPU yang disangkakan setelah divonis bersalah dalam kasus narkoba.

Setelah mencoba upaya praperadilan yang kemudian ditolak pengadilan, terkahir Sultan Karang Bagu melalui penasehat hukumnya menyerahkan Surat Keterangan Dokter palsu, sebagai alasan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments