PDAM Loteng Jalin Kerja Sama Dengan Kejari Dalam Bidang Hukum
Terjemahan

AmpenanNews.com – Perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta ardhia rinjani Lombok Tengah (Loteng) saat ini menjalin kerja sama dengan kejaksaan negri (kejari) Loteng. Kerja sama itu dimulai seusai dengan menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertempat di aula Kejari Loteng, Rabu (23/03/22).

Komitmen kerja sama tersebut dihadiri oleh Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri, Kepala Kejari Loteng Fadiel Regan, dan Plt Direktur Utama PDAM Bambang Supraptomo.

Lalu Pathul Bahri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, perjanjian kerja sama antara PDAM dan Kejari ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan terobosan dalam melakukan pengelolaan yang lebih baik. Sehingga, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, akan membawa pola baru untuk membuat pelanggan dapat mengeluarkan iuaran tepat waktu.

Baca Juga :  Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Lobar Kepala AMM Mataram

“Hampir 52 ribu pelanggan masih banyak yang nonggak, ini yang perlu kita pikirkan kedepannya,” Ungkap Bupati.

Banyaknya persoalan yang ada di PDAM saat ini lanjut bupati, sehingga sangat penting untuk dilakukan pengawasan yang lbih baik lagi.

“Dengan banyaknya persoalan yang dialami oleh PDAM saat ini, semoga dengan adanya kerja sama ini mampu menjadi lebih baik kedepannya,” kata Bupati.

Kemudian, kepala kejari Loteng, Fadil Regan mengatakan, air merupakan hal yang paling krusial bagi manusia, oleh sebab itu. Pengelolaan air ini sangat penting untuk dijaga dengan ketat dalam hal pengelolaannya.

“Kami nantinya akan melihat persoalan ini dengan cara komprehensif, dan kita akan ajak PDAM untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tau bagaimana pentingnya membayar tagihan,” kata Regan.

Baca Juga :  Universitas Mataram Susun Buku Pedoman Kemahasiswaan

Pihaknya akan membantu PDAM untuk melakukan penertiban dalam segi hukumnya. Sebagaimana diketahui bahwa, tugas dari kejaksaan yakni sebagai pengacara negara dalam perkara hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha.

“Banyaknya masyarakat yang menyambung air dengan cara liar, kalau kita lihat dalam segi hukum maka ini termasuk pencurian,” Ucapnya.

Regan juga mendukung penuh rencana PDAM untuk mengembangkan jenis usaha air kemasan di Lombok Tengah. Ia melihat profit kedepannya sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Sumber mata air Lombok Tengah ini sangat banyak, sehingga kalau dikelola akan menambah pendapatan daerah yang tinggi,” lanjut Regan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, PLT Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani dalam sambutannya mengatakan bahwa, perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk dilakukan. Menurutnya, sebagai manusia biasa, khilaf dan salah merupakan sesuatu yang selalu menghantui, dan dengan adanya kerja sama tersebut mampu menjadikan pedoman pekerja dan juga para pelanggan.

Baca Juga :  Lintasan Sirkuit Motocross di Desa Lantan Mulai Digusur

“Kami sangat berharap PDAM kedepan terhindar dari proses hukum dan juga persoalan yang lain, yang dapat menjerumuskan keranah itu (Hukum),” kata Bambang.

Ia sebutkan, jumlah pelanggan PDAM sampai dengan saat ini sebanyak 52 ribu, dan kedepan dengan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika akan ada peningkatan. Sehingga, melalui kerja sama tersebut, ia dapat dipantau agar dapat konsen meningkatkan pendapatan daerah.

“Mohon untuk terus dibina, dan mampu terus dibantu sehingga kami mampu menjadi penyumbang pendapatan di Lombok Tengah,” pungkasnya.(DI)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments