Dua Terduga Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Cabang Aikmel
Terjemahan

AmpenanNews. Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim), Rabu (30/3/22) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur selama 20 hari.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., Sebelum dilakukan penahanan, Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah memeriksa ke dua orang tersangka tersebut, pertama tersangka S selaku Bendahara UPTD Peringgasela yang berperan melakukan Pengajuan Kredit di BPR Cabang Aikmel Tahun 2020 s/d 2021, sementara tersangka kedua berinisial A M selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Pastikan Program Pemerintah Pusat Khususnya Sektor Pertanian

“Akibat dari perbuatan tersangka S dan A M diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Satu Miliar Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah” jelasnya

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka kemudian dilanjutkan dengan rapid test dan setelah hasilnya dinyatakan negatif kemudian sekitar pukul 17.40 WITA kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022

Dalam proses pemeriksaan, tersangka tampak didampingi oleh Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh masing-masing tersangka.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments